by Setyawati Fitrianggraeni, Melvin Julian, Marcel Raharja, Cassey Jovenia
Di Indonesia, terdapat beberapa cara untuk memanfaatkan sumber energi terbarukan, salah satunya dengan memasang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap, pembangkit listrik menggunakan modul fotovoltaik yang dipasang dan diletakkan di atap, dinding, atau bagian lain dari rumah atau bangunan milik masyarakat. Penggunaan PLTS Atap bertujuan untuk (i) mengurangi tagihan listrik bagi pelanggan PLTS Atap, (ii) memperoleh listrik dari sumber energi terbarukan; dan (iii) berkontribusi dalam pengurangan emisi gas rumah kaca. Pelanggan PLTS Atap adalah setiap orang atau badan yang memasang Sistem PLTS Atap yang terhubung dengan sistem tenaga listrik memegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum. Dalam mengatur penggunaan PLTS Atap, Pemerintah telah mengeluarkan beberapa peraturan yang telah beberapa kali disesuaikan dengan peraturan terbaru yaitu Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung dengan Jaringan Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Umum (“IUPTLU”) oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Peraturan ini telah diberlakukan sejak 31 Januari 2024.
Terbitnya peraturan ini juga sebagai upaya penyempurnaan dan penggantian Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021 terkait PLTS atap. Aturan baru ini merupakan penyesuaian kebijakan dalam penggunaan PLTS atap melalui penghapusan ketentuan mengenai batas kapasitas, ekspor-impor energi listrik, dan biaya kapasitas, serta penambahan ketentuan kuota pengembangan PLTS atap.
PLTS Atap merupakan salah satu teknologi yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk menghemat biaya listrik, sehingga mekanisme dan prosedur pemasangannya menarik untuk dibahas. Agar dapat menggunakan PLTS atap, calon pelanggan perlu mendapatkan persetujuan penggunaan PLTS Atap. Penerbitan persetujuan ini dapat dibagi menjadi beberapa langkah seperti yang diuraikan di bawah ini:
Langkah pertama adalah mengajukan permohonan pembangunan dan pemasangan Sistem PLTS Atap kepada Pemegang IUPTLU dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) dan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan pada bulan Januari atau Juli. Formulir aplikasi dapat ditemukan di Lampiran II Peraturan Menteri ESDM 2/2024.
Permohonan diajukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterbitkannya kuota pengembangan PLTS Atap berbasis klasterisasi.
Pemegang IUPTLU wajib meninjau dan memutuskan permohonan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender setelah bulan permohonan berakhir:
a. Disetujui: Pemegang IUPTLU akan menginformasikan persetujuan kepada pelanggan. Namun, jika tidak ada informasi apakah Pemegang IUPTLU menyetujui atau menolak permohonan seseorang dalam jangka waktu tersebut, permohonan tersebut dianggap disetujui dan Direktur Jenderal EBTKE akan menginformasikan persetujuan tersebut kepada Pemegang IUPTLU.
b. Ditolak: Pemegang IUPTLU akan menginformasikan penolakan kepada pelanggan beserta dengan alasannya. Pelanggan dapat mengajukan permohonan lain. Namun, jika permohonan ditolak dengan alasan kuota tidak tersedia, pelanggan dimasukkan dalam daftar tunggu untuk periode berikutnya.
Apabila pembayaran tarif tenaga listrik calon Pelanggan PLTS Atap menggunakan mekanisme prabayar, maka berlaku permohonan perubahan mekanisme pembayaran tarif tenaga listrik prabayar menjadi mekanisme pascabayar. Pemegang IUPTLU wajib menyetujui permohonan perubahan mekanisme pembayaran tarif tenaga listrik dan pemegang IUPTLU wajib mengubah mekanisme pembayaran tarif tenaga listrik dari prabayar menjadi pascabayar bersamaan dengan pemasangan Advanced Meter.
Sistem PLTS Atap, dengan kapasitas hingga dan lebih dari 500 kW, membutuhkan izin tidak seperti yang berkapasitas rendah. Izin ini merupakan Izin Usaha Tenaga Listrik untuk kepentingan pribadi (“IUPTLS”) untuk pembangunan dan pemasangan Sistem PLTS Atap. Mereka yang membangun dan memasang Sistem PLTS Atap dengan kapasitas hingga 500 kW harus membuat laporan sebelum pembangunan dan pemasangan kepada ESDM atau gubernur, sebagai kepatuhan untuk memenuhi persyaratan IUPTLS. Namun, untuk Sistem PLTS Atap dengan kapasitas lebih dari 500 kW secara ketat, perlu mendapatkan IUPTLS. Izin dan laporan ini harus dilakukan melalui sistem Online Single Submission (oss.go.id). Baik Sistem PLTS Atap di bawah 500 kW dan Sistem PLTS Atap hingga 500 kW harus mendapatkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang dikeluarkan oleh lembaga inspeksi teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penggunaan energi terbarukan tidak hanya mengurangi ketergantungan pada sumber energi tak terbarukan yang suatu saat akan habis, tetapi juga membantu mengurangi dampak lingkungan dari penggunaan energi fosil. Dan pemanfaatan PLTS atap merupakan salah satu kontribusi yang dapat dilakukan oleh masyarakat dalam mempercepat transisi energi menuju energi terbarukan.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung dengan Jaringan Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (2024)
This disclaimer applies to the publication of articles by Anggraeni and Partners. By accessing or reading any articles published by Anggraeni and Partners, you acknowledge and agree to the terms of this disclaimer:
No Legal Advice: The articles published by Anggraeni and Partners are for informational purposes only and do not constitute legal advice. The information provided in the articles is not intended to create an attorney-client relationship between Anggraeni and Partners and the reader. The articles should not be relied upon as a substitute for seeking professional legal advice. For specific legal advice tailored to your individual circumstances, please consult a qualified attorney.
Accuracy and Completeness: Anggraeni and Partners strive to ensure the accuracy and completeness of the information presented in the articles. However, we do not warrant or guarantee the accuracy, currency, or completeness of the information. Laws and legal interpretations may vary, and the information in the articles may not be applicable to your jurisdiction or specific situation. Therefore, Anggraeni and Partners disclaim any liability for any errors or omissions in the articles.
No Endorsement: Any references or mentions of third-party organizations, products, services, or websites in the articles are for informational purposes only and do not constitute an endorsement or recommendation by Anggraeni and Partners. We do not assume responsibility for the accuracy, quality, or reliability of any third-party information or services mentioned in the articles.
No Liability: Anggraeni and Partners, its partners, attorneys, employees, or affiliates shall not be liable for any direct, indirect, incidental, consequential, or special damages arising out of or in connection with the use of the articles or reliance on any information contained therein. This includes but is not limited to, loss of data, loss of profits, or damages resulting from the use or inability to use the articles.
No Attorney-Client Relationship: Reading or accessing the articles does not establish an attorney-client relationship between Anggraeni and Partners and the reader. The information provided in the articles is general in nature and may not be applicable to your specific legal situation. Any communication with Anggraeni and Partners through the articles or any contact form on the website does not create an attorney-client relationship or establish confidentiality.
By accessing or reading the articles, you acknowledge that you have read, understood, and agreed to this disclaimer. If you do not agree with any part of this disclaimer, please refrain from accessing or reading the articles published by Anggraeni and Partners.
For further information, please contact:
P: 6221. 7278 7678, 72795001
H: +62 811 8800 427
Anggraeni and Partners, an Indonesian law practice with a worldwide vision, provides comprehensive legal solutions using forward-thinking strategies. We help clients manage legal risk and resolve disputes on admiralty and maritime law, complicated energy and commercial issues, arbitration and litigation, tortious claims handling, and cyber tech law
S.F. Anggraeni
Managing Partner
Melvin Julian
Middle Associate
Marcel Raharja
Junior Associate