Perkembangan bisnis dan usaha saat ini merupakan hal yang tidak dapat dihindari baik setiap kalangan, termasuk oleh Pemerintah. Data dari Kementerian Perdagangan menunjukkan pertumbuhan waralaba Indonesia sebesar 5% dari tahun 2023. Sampai 6 Mei 2024, pemberi waralaba dalam negeri tercatat sebanyak 145 Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW). Jumlah tersebut lebih besar dari pemberi waralaba luar negeri sebanyak 141 STPW.[1]
Untuk menyesuaikan perkembangan dunia usaha serta kebutuhan hukum serta dinamika kegiatan usaha khususnya usaha waralaba, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2024 Tentang Waralaba (“PP 35/2024”) untuk menggantikan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba (“PP 42/2007”).
Pemerintah memberikan perhatian khusus kepada industri waralaba di Indonesia dengan memberikan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha waralaba. Selain itu, dalam PP 35/2024 ini, pemerintah mengatur kembali para pelaku usaha waralaba untuk dapat mewujudkan keadilan berusaha, kepastian hukum dan kemitraan usaha antara pemberi waralaba dengan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (“UMKM”).
PP 35/2024 telah memberikan definisi yang lebih tegas dan jelas bagi penyelenggara waralaba yaitu:
PP 35/2024 memberikan penyederhanaan dalam pemenuhan kriteria agar suatu usaha sudah dapat diwaralabakan oleh Pemberi Waralaba dan Pemberi Waralaba Lanjutan.
Hal utama dalam kriteria waralaba yang disederhanakan dalam PP 35/2024 adalah kriteria bisnis yang menguntungkan dari suatu waralaba dibuktikan dengan bisnis tersebut sudah berlangsung paling sedikit 3 (tiga) tahun berturut-turut dan adanya laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang menunjukkan adanya keuntungan dan telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian.
Ketentuan ini menyederhanakan kriteria sebelumnya dalam PP 42/2007 dimana pemberi waralaba memiliki pengalaman usaha kurang lebih 5 (lima) tahun.
Kemudahan bagi pemberi waralaba dalam menjalankan usahanya adalah dengan jangka waktu berlakunya Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (“STPW”). PP 35/2024 mempertegas STPW sebagai perizinan berusaha bagi Pemberi Waralaba, Pemberi Waralaba Lanjutan, Penerima Waralaba, dan Penerima Waralaba Lanjutan dengan tidak mengatur mengenai jangka waktu keberlakuan STPW tersebut. Namun PP 35/2024 mengatur hal-hal yang mengakibatkan STPW berakhir. Perlu digarisbawahi, merujuk pada definisi STPW sebagai perizinan berusaha maka untuk memperoleh STPW tersebut diajukan melalui OSS.
Sesuai dengan tujuan pembentukan peraturan ini, Pemerintah memberikan kepastian dan keadilan bagi Penyelenggara Waralaba dan UMKM dalam melaksanakan usahanya.
Pemerintah menekankan keadilan dalam dunia usaha Waralaba dengan mengatur bentuk-bentuk dukungan yang berkesinambungan antara Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba.[2]
Penguatan peran UMKM dalam industri waralaba juga diatur lebih lanjut dalam PP 35/2024 dengan menekankan pentingnya mengutamakan produk dan jasa hasil produksi dalam negeri. PP 35/2024 mewajibkan Penyelenggara Waralaba untuk bekerja sama dengan pelaku usaha UMKM sebagai pemasok barang atau jasa, selama memenuhi persyaratan kualitas yang ditetapkan secara tertulis oleh franchisor.[3]
Kepastian dalam berusaha dalam PP 35/2024 mengatur bahwa setiap orang maupun badan usaha dilarang menggunakan istilah dan/atau nama Waralaba untuk nama dan/atau kegiatan usahanya jika tidak memiliki STPW[4]. Lebih lanjut, selain Penyelenggara Waralaba, setiap orang atau badan usaha dilarang menggunakan dan/atau menyalahgunakan Logo Waralaba secara tanpa hak[5]
Dalam hal Pelaporan untuk masing-masing Waralaba, berdasarkan Pasal 28 PP 35/2024, Pemberi Waralaba berasal dari dalam negeri, Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba luar negeri, Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba dalam negeri, dan Penerima Waralaba berasal dari Waralaba luar negeri wajib menyampaikan laporan kegiatan usaha Waralaba kepada Menteri melalui Sistem OSS.
Penerima Waralaba berasal dari Waralaba dalam negeri, Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba luar negeri, dan Penerima Waralaba Ianjutan berasal dari Waralaba dalam negeri wajib menyampaikan laporan kegiatan usaha Waralaba kepada kepala dinas yang membidangi perdagangan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau kabupaten/kota setempat, atau Kepala Otorita lbu Kota Nusantara melalui Sistem OSS.
[1] https://indonesia.go.id/kategori/perdagangan/8323/memahami-bisnis-waralaba-persyaratan-proses-dan-peluang-di-pasar-lokal?lang=1
[2] Pasal 7 & Pasal 8 PP 35/2024
[3] Pasal 26 PP 35/2024
[4] Pasal 37 PP 35/2024
[5] Pasal 38 PP 35/2024