Setyawati Fitrianggraeni dan Cassey Jovenia
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (“UU PDP”) menandai era baru pelindungan data pribadi di Indonesia. Pada Oktober 2024, periode transisi dua tahun telah berakhir. Kini, semua entitas yang bertindak sebagai pengendali atau pemroses wajib sepenuhnya mengimplementasikan dan melaksanakan undang-undang tersebut. Namun, UU PDP itu sendiri belum lengkap tanpa peraturan pelaksananya, dan yang terpenting, Badan PDP sebagaimana yang dijanjikan oleh Pasal 58 UU PDP yang akan melaksanakan penegakan dan implementasi pelindungan data pribadi di Indonesia.
Badan PDP akan dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia. Artinya, Badan PDP tidak berada di bawah kementerian mana pun, melainkan sepenuhnya independen langsung di bawah Presiden. Badan PDP pada dasarnya memiliki empat fungsi menurut Pasal 59 UU PDP, sebagai berikut:
Hingga saat ini, Badan PDP belum terbentuk. Ketiadaan Badan PDP menghambat kekuatan penuh yang sebenarnya dimiliki oleh UU PDP, karena pelanggaran administratif yang ditetapkan di dalamnya belum dapat diterapkan kepada pengendali dan pemroses. Tidak hanya itu, hak-hak subjek data untuk pelindungan berdasarkan undang-undang belum sepenuhnya ditegakkan.
Dalam menjalankan fungsinya, Badan PDP memiliki beberapa kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 60 UU PDP:
Dalam kondisi saat ini tanpa adanya Badan PDP, tentunya hal ini berdampak pada implementasi pelindungan data pribadi oleh pelaku usaha dan institusi selain dari tidak adanya pengawasan dan penegakan UU PDP. Tanpa Badan PDP, kepatuhan terhadap undang-undang yang berlaku saat ini di Indonesia menjadi rumit karena tidak ada entitas yang berwenang untuk memberikan interpretasi dan regulasi lebih lanjut. Selain itu, ketiadaan Badan PDP di Indonesia dapat menjadi hambatan bagi transfer data lintas batas karena salah satu penentunya adalah kecukupan tingkat pelindungan, dan ketika terjadi sengketa, tidak akan ada pihak yang dapat bekerja sama dengan otoritas pelindungan data negara lain. Penanganan insiden kegagalan pelindungan data juga dapat terpengaruh karena tidak ada otoritas yang dapat menerima laporan dan menyelidikinya. Oleh karena itu, pembentukan Badan PDP sangat penting dan dibutuhkan sesegera mungkin.
Pembentukan Badan PDP belum banyak dibahas oleh masyarakat umum. Namun, pembaruan terkini yang diketahui publik adalah bahwa proses pembentukan saat ini sudah berada di tangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Kementerian saat ini sedang menyelesaikan draf peraturan presiden mengenai pembentukan Badan PDP. [401] Masih belum diketahui kapan tepatnya proses pembentukan akan selesai. [401]
Sebagai kesimpulan, meskipun UU PDP mulai berlaku penuh pada Oktober 2024, penegakannya masih terbatas karena ketiadaan Badan PDP, otoritas independen yang bertugas melakukan pengawasan, penegakan, dan penyelesaian sengketa. Tanpa Badan PDP, ketentuan-ketentuan penting seperti sanksi administratif dan pengawasan tidak dapat diimplementasikan, menyebabkan subjek data tidak terlindungi dan pelaku usaha tanpa panduan yang jelas. Hal ini juga menghambat transfer data lintas batas dan kepatuhan hukum. Meskipun draf peraturan presiden sedang diselesaikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, jadwal pembentukan masih belum jelas. Hingga Badan PDP terbentuk, UU PDP tetap tidak lengkap dan sebagian besar tidak dapat ditegakkan.
Catatan Kaki
[1] Fransiscus Xaverius Watkat, Muhammad Toha Ingratubun and Adelia Apriyanti, ‘Pelindungan Data Pribadi Melalui Penerapan Sistem Hukum Pidana Di Indonesia’ (2024) 5 Jurnal Hukum lus Publicum 153, 168.
[2] Article 58 of PDP Law.
[3] Dewana Saputra and Zaid Alfauza Marpaung, ‘Analisis Yuridis Penanggulangan Penyalahgunaan Data Pribadi Dalam Bentuk Phising Yang Dilakukan Oleh Paid Verified Account Di Media Sosial Menurut Undang-Undang Per lindungan Data Pribadi’ (2023) 5 UNES Law Review 4764, 4772.
[4] Article 60 of PDP Law.
[5] Hukumonline Pro, ‘Terkait PP Turunan UU PDP, Kominfo Dan Kemenkumham Baru 1 Kali Kick Off’ (2024) <
https://pro.hukumonline.com/legal-intelligence/a/terkait-pp-turunan-uu-pdp-kominfo-dan-kemenkumham-baru-1-kali-kick-off-It67025f30cbe7e/?utm_source=newsletter_LIU_title_hl&utm_medium=email&utm_content=liu&utm_campaign=Terkait+PP+Turunan+UU+PDP%2C+Komi nfo+dan+Kemenkumham+Baru+1+Kali+Kick+Off>.
For further information, please contact:
P: 6221. 7278 7678, 72795001
H: +62 811 8800 427
Anggraeni and Partners, an Indonesian law practice with a worldwide vision, provides comprehensive legal solutions using forward-thinking strategies. We help clients manage legal risk and resolve disputes on admiralty and maritime law, complicated energy and commercial issues, arbitration and litigation, tortious claims handling, and cyber tech law
S.F. Anggraeni
Managing Partner
fitri@ap-lawsolution.net