• Home
    • Capabilities
    • ACTIO® Hub
    • About Us
    • Connect with Us
    • AP Library

    Ketika Kepatuhan Gagal: Tanggung Jawab Eksekutif dan Risiko Kejahatan Kerah Putih dalam Pelindungan Data Pribadi

    Setyawati Fitrianggraeni dan Taufik Nuariansyah

    Pendahuluan

    Peningkatan tajam dalam insiden pelanggaran data menunjukkan bahwa ketidakpatuhan terhadap undang-undang pelindungan data kini menimbulkan risiko hukum dan tata kelola yang serius. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) di Indonesia tidak hanya memperkenalkan sanksi organisasi tetapi juga potensi tanggung jawab pidana bagi anggota dewan direksi secara individual. Artikel ini mengeksplorasi bagaimana kegagalan kepatuhan dapat meningkat menjadi risiko kejahatan kerah putih, menguraikan sanksi berdasarkan UU PDP, dan menyoroti strategi berbasis tata kelola untuk mitigasi risiko. Seiring dengan penguatan rezim pelindungan data di Indonesia, UU PDP menandai pergeseran dari kepatuhan administratif ke manajemen risiko strategis, yang memerlukan pengawasan di tingkat dewan. Penegakan hukum di masa depan kemungkinan akan mencerminkan tren global, menjadikan tata kelola data yang kuat penting untuk ketahanan bisnis jangka panjang.

    Kerangka Regulasi: Dari UU PDP hingga Undang-Undang Perseroan

    Pasal 65 hingga 68 Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (PDP) Indonesia memberlakukan sanksi pidana yang tegas-hingga enam tahun penjara dan denda Rp 6 miliar-bagi individu, termasuk direktur perusahaan, yang menyalahgunakan, memalsukan, atau secara tidak sah mengungkapkan data pribadi. Pasal 97 ayat (3) Undang-Undang Perseroan lebih lanjut memperkuat tanggung jawab pribadi dengan menyatakan direktur bertanggung jawab atas kerugian perusahaan akibat kelalaian. Ketentuan-ketentuan ini secara kolektif mempermudah pihak berwenang untuk meminta pertanggungjawaban individu dalam kasus pelanggaran data. Secara global, pengadilan bergerak ke arah yang sama. Dalam kasus Nolan v. Dildar, direktur ditemukan bertanggung jawab secara pribadi atas pelanggaran GDPR yang minimal. Di Singapura, menghalangi investigasi pelindungan data dapat menyebabkan hukuman penjara hingga 18 bulan.

    Matriks Risiko Pidana bagi Direktur

    Kategori Sanksi UU PDP Potensi Eskalasi Contoh Relevan
    Pelanggaran
    Pemrosesan tanpa dasar hukum Penjara ≤ 5 tahun; Denda Rp 5 M Gugatan class action gugatan derivatif Rencana gugatan korban Tokopedia (2020)
    Pengungkapan/ penjualan data Penjara 5 tahun; Denda ≤ Rp 5 M Sanksi administratif tambahan, pencabutan izin Kasus ShinyHunters (dump Tokopedia)
    Kelalaian keamanan Denda korporasi 10x denda pidana; Penjara bagi Direktur jika terbukti melakukan kelalaian berat Diskualifikasi Direktur, tuntutan pidana korporasi Investigasi Kominfo terhadap BRI Life
    Penghalangan investigasi Penjara ≤ 2 tahun; Denda administratif bertahap Pemblokiran layanan → penurunan valuasi Audit Kominfo berakhir dengan penangguhan

    Studi Kasus Mitigasi Kejahatan Kerah Putih dan Pemetaan

    Berbagai kasus menyoroti meningkatnya tuntutan akan akuntabilitas pribadi dalam insiden pelanggaran data. Dalam kasus Tokopedia (2020), di mana 91 akun diretas, keterlambatan pemberitahuan dianggap sebagai kelalaian. Kasus BRI Life (2021) menekankan ancaman internal dan pentingnya manajemen keamanan yang komprehensif. Tekanan publik dan regulasi kini menuntut akuntabilitas tidak hanya di tingkat institusi tetapi juga secara individual. Mitigasi risiko kejahatan kerah putih dalam pelanggaran data pribadi dapat dipetakan menjadi empat pilar. Pertama, Tata Kelola & Budaya dengan membentuk Komite Privasi Data di tingkat dewan dengan evaluasi risiko secara berkala. Kedua, Alokasi Risiko & Kontrak dengan memperkuat klausul perjanjian vendor dan melakukan audit mendadak. Ketiga, Teknis & Respons Insiden dengan menerapkan arsitektur zero trust, sistem deteksi ancaman, dan simulasi insiden yang melibatkan eksekutif. Keempat, Asuransi & Pelindungan Finansial melalui asuransi tanggung jawab siber yang mencakup denda dan litigasi, sambil mempertimbangkan pengecualian untuk kelalaian yang disengaja.

    Kesimpulan

    Sebagai kesimpulan, lonjakan pelanggaran data menyoroti bahwa ketidakpatuhan terhadap undang-undang pelindungan data menimbulkan risiko signifikan bagi perusahaan dan eksekutif. Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (PDP) dan peraturan serupa memberlakukan sanksi berat, termasuk tanggung jawab pidana bagi direktur. Kasus-kasus seperti Tokopedia dan BRI Life menunjukkan meningkatnya tuntutan akan akuntabilitas pribadi. Untuk memitigasi risiko-risiko ini, perusahaan harus mengadopsi kerangka tata kelola yang kuat, memastikan kepemimpinan yang jelas dalam privasi data, manajemen risiko, pengamanan teknis, dan pelindungan finansial seperti asuransi siber. Kepatuhan proaktif sangat penting untuk melindungi kepentingan pribadi dan korporasi.

    Daftar Pustaka
    •A&L Goodbody, ‘Director Held Personally Liable for Data Breach’ (2025) https://www.algoodbody.com/insights-publications/director-held-personally-liable-for-data-breach-tuesday-26th-march-2024
    •Agustini P, ‘Kominfo Gandeng BSSN Dan Polri Selidiki Dugaan Kebocoran Data BRI Life’ (KOMINFO, 2021)<https://aptika.kominfo.go.id/2021/07/kominfo-gandeng-bssn-dan-polri-selidiki-dugaan-kebocoran-data-bri-life/#:~:text=Kebocoran data kali ini terkait dugaan pembobolan,USD atau di kisaran Rp 101 juta.>
    •Chik WB, ‘The Singapore Personal Data Protection Act and an Assessment of Future Trends in Data PrivacyReform’ (2013) 29 Computer Law and Security Review 554
    •Fathur M, ‘Tanggung Jawab Tokopedia Terhadap Kebocoran Data Pribadi Konsumen (Tokopedia’sResponsibility for the Leakage of Consumers Personal Data)’,Call for Paper 2nd National Conference onLaw Studies: Legal Development Towards A Digital Society Era(2020) http://jurnal.unissula.ac.id/index.php/PH/article/view/1476
    •Kurniawan KD, Hehanussa DJA and Setiawan R, ‘Criminal Sanctions and Personal Data Protection inIndonesia’ (2024) 11 Lex Publica 221

    DISCLAIMER:
    This disclaimer applies to the publication of articles by Anggraeni and Partners. By accessing or reading any articles published by Anggraeni and Partners, you acknowledge and agree to the terms of this disclaimer:
    No Legal Advice: The articles published by Anggraeni and Partners are for informational purposes only and do not constitute legal advice. The information provided in the articles is not intended to create an attorney-client relationship between Anggraeni and Partners and the reader. The articles should not be relied upon as a substitute for seeking professional legal advice. For specific legal advice tailored to your individual circumstances, please consult a qualified attorney.
    Accuracy and Completeness: Anggraeni and Partners strive to ensure the accuracy and completeness of the information presented in the articles. However, we do not warrant or guarantee the accuracy, currency, or completeness of the information. Laws and legal interpretations may vary, and the information in the articles may not be applicable to your jurisdiction or specific situation. Therefore, Anggraeni and Partners disclaim any liability for any errors or omissions in the articles.
    No Endorsement: Any references or mentions of third-party organizations, products, services, or websites in the articles are for informational purposes only and do not constitute an endorsement or recommendation by Anggraeni and Partners. We do not assume responsibility for the accuracy, quality, or reliability of any third-party information or services mentioned in the articles.
    No Liability: Anggraeni and Partners, its partners, attorneys, employees, or affiliates shall not be liable for any direct, indirect, incidental, consequential, or special damages arising out of or in connection with the use of the articles or reliance on any information contained therein. This includes but is not limited to, loss of data, loss of profits, or damages resulting from the use or inability to use the articles.
    No Attorney-Client Relationship: Reading or accessing the articles does not establish an attorney-client relationship between Anggraeni and Partners and the reader. The information provided in the articles is general in nature and may not be applicable to your specific legal situation. Any communication with Anggraeni and Partners through the articles or any contact form on the website does not create an attorney-client relationship or establish confidentiality.
    By accessing or reading the articles, you acknowledge that you have read, understood, and agreed to this disclaimer. If you do not agree with any part of this disclaimer, please refrain from accessing or reading the articles published by Anggraeni and Partners.

    For further information, please contact:

    WWW.AP-LAWSOLUTION.COM

    P: 6221. 7278 7678, 72795001

    H: +62 811 8800 427

    Anggraeni and Partners, an Indonesian law practice with a worldwide vision, provides comprehensive legal solutions using forward-thinking strategies. We help clients manage legal risk and resolve disputes on admiralty and maritime law, complicated energy and commercial issues, arbitration and litigation, tortious claims handling, and cyber tech law

     

    S.F. Anggraeni

    Managing Partner

    connect@ap-lawsolution.net

    Related insights
    Featured Image for Regulatory Update: MEMR Decree No. 113.K/EK.05/MEM.E/2026 on the Phased Utilization of Biofuels
    Regulatory Update: MEMR Decree No. 113.K/EK.05/MEM.E/2026 on the Phased Utilization of Biofuels
    Featured Image for Regulatory Update: Indonesia’s Witness and Victim Protection Bill
    Regulatory Update: Indonesia’s Witness and Victim Protection Bill
    Featured Image for Regulatory Update: Joint Circular Letter on the Implementation of KBLI 2025 in the Risk-Based Business Licensing (PBBR) System
    Regulatory Update: Joint Circular Letter on the Implementation of KBLI 2025 in the Risk-Based Business Licensing (PBBR) System