Setyawati Fitrianggraeni dan Taufik Nuariansyah
Peningkatan tajam dalam insiden pelanggaran data menunjukkan bahwa ketidakpatuhan terhadap undang-undang pelindungan data kini menimbulkan risiko hukum dan tata kelola yang serius. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) di Indonesia tidak hanya memperkenalkan sanksi organisasi tetapi juga potensi tanggung jawab pidana bagi anggota dewan direksi secara individual. Artikel ini mengeksplorasi bagaimana kegagalan kepatuhan dapat meningkat menjadi risiko kejahatan kerah putih, menguraikan sanksi berdasarkan UU PDP, dan menyoroti strategi berbasis tata kelola untuk mitigasi risiko. Seiring dengan penguatan rezim pelindungan data di Indonesia, UU PDP menandai pergeseran dari kepatuhan administratif ke manajemen risiko strategis, yang memerlukan pengawasan di tingkat dewan. Penegakan hukum di masa depan kemungkinan akan mencerminkan tren global, menjadikan tata kelola data yang kuat penting untuk ketahanan bisnis jangka panjang.
Pasal 65 hingga 68 Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (PDP) Indonesia memberlakukan sanksi pidana yang tegas-hingga enam tahun penjara dan denda Rp 6 miliar-bagi individu, termasuk direktur perusahaan, yang menyalahgunakan, memalsukan, atau secara tidak sah mengungkapkan data pribadi. Pasal 97 ayat (3) Undang-Undang Perseroan lebih lanjut memperkuat tanggung jawab pribadi dengan menyatakan direktur bertanggung jawab atas kerugian perusahaan akibat kelalaian. Ketentuan-ketentuan ini secara kolektif mempermudah pihak berwenang untuk meminta pertanggungjawaban individu dalam kasus pelanggaran data. Secara global, pengadilan bergerak ke arah yang sama. Dalam kasus Nolan v. Dildar, direktur ditemukan bertanggung jawab secara pribadi atas pelanggaran GDPR yang minimal. Di Singapura, menghalangi investigasi pelindungan data dapat menyebabkan hukuman penjara hingga 18 bulan.
Berbagai kasus menyoroti meningkatnya tuntutan akan akuntabilitas pribadi dalam insiden pelanggaran data. Dalam kasus Tokopedia (2020), di mana 91 akun diretas, keterlambatan pemberitahuan dianggap sebagai kelalaian. Kasus BRI Life (2021) menekankan ancaman internal dan pentingnya manajemen keamanan yang komprehensif. Tekanan publik dan regulasi kini menuntut akuntabilitas tidak hanya di tingkat institusi tetapi juga secara individual. Mitigasi risiko kejahatan kerah putih dalam pelanggaran data pribadi dapat dipetakan menjadi empat pilar. Pertama, Tata Kelola & Budaya dengan membentuk Komite Privasi Data di tingkat dewan dengan evaluasi risiko secara berkala. Kedua, Alokasi Risiko & Kontrak dengan memperkuat klausul perjanjian vendor dan melakukan audit mendadak. Ketiga, Teknis & Respons Insiden dengan menerapkan arsitektur zero trust, sistem deteksi ancaman, dan simulasi insiden yang melibatkan eksekutif. Keempat, Asuransi & Pelindungan Finansial melalui asuransi tanggung jawab siber yang mencakup denda dan litigasi, sambil mempertimbangkan pengecualian untuk kelalaian yang disengaja.
Sebagai kesimpulan, lonjakan pelanggaran data menyoroti bahwa ketidakpatuhan terhadap undang-undang pelindungan data menimbulkan risiko signifikan bagi perusahaan dan eksekutif. Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (PDP) dan peraturan serupa memberlakukan sanksi berat, termasuk tanggung jawab pidana bagi direktur. Kasus-kasus seperti Tokopedia dan BRI Life menunjukkan meningkatnya tuntutan akan akuntabilitas pribadi. Untuk memitigasi risiko-risiko ini, perusahaan harus mengadopsi kerangka tata kelola yang kuat, memastikan kepemimpinan yang jelas dalam privasi data, manajemen risiko, pengamanan teknis, dan pelindungan finansial seperti asuransi siber. Kepatuhan proaktif sangat penting untuk melindungi kepentingan pribadi dan korporasi.
For further information, please contact:
P: 6221. 7278 7678, 72795001
H: +62 811 8800 427
Anggraeni and Partners, an Indonesian law practice with a worldwide vision, provides comprehensive legal solutions using forward-thinking strategies. We help clients manage legal risk and resolve disputes on admiralty and maritime law, complicated energy and commercial issues, arbitration and litigation, tortious claims handling, and cyber tech law
S.F. Anggraeni
Managing Partner
fitri@ap-lawsolution.net