Setyawati Fitrianggraeni, Reynalda Basya Ilyas, Aga Kristiana Silaen dan Cassey Jovenia
Meskipun kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (“UU PDP”) telah dimulai sejak Oktober 2024, mempelajari bagaimana kasus pelanggaran ditangani dan pelaku dikenai sanksi tetap penting karena risiko kegagalan secara realistis akan selalu ada. Dengan memeriksa kasus-kasus preseden, pembelajaran praktis dapat diekstrak untuk para pelaku dalam membangun manajemen risiko mereka. Berdasarkan UU PDP, pengendali dan pemroses dapat dikenakan sanksi administratif, tuntutan pidana, dan kemungkinan klaim perdata. Namun, karena kepatuhan baru saja dimulai, belum banyak kasus yang secara langsung terkait dengan UU PDP. Meskipun demikian, pelindungan data tidak hanya diatur oleh UU PDP karena ada beberapa undang-undang dan peraturan lain yang diundangkan jauh sebelumnya, antara lain Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (“UU ITE”), Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (“PP 71/2019”), Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pelindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik (“Permenkominfo 20/2016”).
Kasus Pidana
Sejak UU PDP diundangkan, beberapa kasus pidana terkait undang-undang tersebut telah ditemukan. Kasus-kasus yang ditemukan berkaitan dengan tanggung jawab individual, sebagai berikut: