Penitipan Anak: Menentukan Arah Untuk Kesetaraan Gender Di Bisnis
By Setyawati Fitrianggraeni, Muhammad Soufi Cahya Gemilang, Sri Purnama[1]
Kesetaraan gender telah berada di garis depan agenda bisnis global. Partisipasi dari perempuan dan minoritas gender lainnya di dunia kerja yang dahulu hanya diakui sebagai ceruk keadilan sosial, kini dianggap sebagai kebutuhan untuk profitabilitas bisnis dan tata kelola yang baik. Menurut laporan dari Badan Pusat Statistik, terdapat 14% perempuan dari 135 juta pekerja di sektor formal.[i] Menyediakan kebijakan yang lebih baik untuk lebih dari 18 juta pekerja akan sangat bermanfaat untuk meningkatkan produktivitas yang berbanding lurus terhadap keuntungan bagi bisnis dan pendapatan pajak bagi sektor publik.
Namun, tren ini belum menunjukkan kemajuan yang signifikan. Menurut Global Gender Gap Report tahun 2022, paritas gender di dunia kerja pada tahun 2022 berada pada angka 62.9%, level terendah yang tercatat sejak pengembangan indeks paritas gender dalam pekerjaan.[ii] Di Indonesia, tingkat partisipasi tenaga kerja perempuan juga stagnan. Sebuah laporan dari Bank Dunia menunjukkan bahwa partisipasi tenaga kerja perempuan di Indonesia adalah 54% dibandingkan dengan 85% laki-laki.[iii] Lebih dari menciptakan kesenjangan gender sebesar 30 poin persentase, laporan tersebut juga menunjukkan bahwa kondisi ini tetap relatif stagnan dalam 20 tahun terakhir.
Salah satu alasan yang paling sering diatribusikan untuk kurangnya kemajuan dalam kesetaraan gender di bisnis adalah beban ganda. Juga dikenal sebagai shift kedua oleh sosiolog Arlie Hochschild, istilah ini merujuk pada jumlah pekerjaan domestik yang harus dikerjakan pekerja perempuan selain pekerjaan formal.[iv][v] Hal ini disebabkan pekerjaan domestik dan perawatan terutama dikaitkan secara eksklusif dengan tenaga kerja perempuan. Laporan ILO menunjukkan bahwa beban ganda mengurangi waktu dan sumber daya perempuan, memengaruhi produktivitas mereka.[vi]
SOLUSI POTENSIAL TERHADAP BEBAN GANDA
Salah satu cara untuk mengurangi beban ganda adalah melalui penyediaan penitipan anak secara formal. Lebih dari sekedar meningkatkan produktivitas tenaga kerja perempuan yang terlibat dalam ekonomi, ini juga merupakan cara untuk menginstitusionalisasi dan memformalkan pekerjaan perawatan. Di 19 negara maju yang merupakan anggota OECD, pemerintah telah menyediakan subsidi untuk penitipan anak yang membuat biaya penitipan anak terjangkau untuk orang tua tunggal berpenghasilan rendah, menjadikan biaya penitipan anak kurang dari 5% dari gaji mereka.[vii] Hingga sekarang, kemajuan juga ditunjukkan oleh negara-negara berkembang dengan program pengasuhan anak publik, yang paling menonjol adalah di negara-negara Amerika Latin.[viii]
Bagaimana posisi Indonesia mengenai isu ini? Saat ini, hingga 98% fasilitas penitipan anak di Indonesia dijalankan oleh sektor swasta tanpa subsidi pemerintah dan sebagian besar tidak dapat diakses.[ix] Dalam penelitian yang dilakukan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia di 75 fasilitas penitipan anak di 9 provinsi, sekitar 44% dioperasikan tanpa lisensi, dan 20% tidak memenuhi syarat sebagai fasilitas yang baik.[x]
Ada sedikit harapan; kemajuan untuk persyaratan yang mengikat secara hukum untuk penitipan anak sedang berkembang. Salah satunya adalah melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Perempuan dan Anak. Salah satu poin dari RUU yang disusun adalah menyediakan fasilitas penitipan anak yang dapat diakses untuk ibu yang bekerja.[xi] Serikat pekerja juga telah mengusulkan agar pemerintah menyediakan penitipan anak dengan mengonversi fasilitas publik untuk anak-anak (RPTA) menjadi fasilitas penitipan anak publik.[xii] Lebih lanjut, mereka juga mengusulkan bahwa penyediaan harus mencakup anak hingga tahun pendidikan dasar mereka.[xiii]
Lebih dari sekedar melindungi anak-anak, regulasi ini akan menguntungkan ekosistem bisnis Indonesia. Regulasi akan mengurangi beban ganda tenaga kerja perempuan, meningkatkan peluang partisipasi yang berarti dalam bisnis dan inklusi dalam peringkat kepemimpinan. Ini akan menguntungkan baik sektor publik maupun swasta dalam jangka panjang melalui peningkatan profitabilitas dan kesejahteraan yang dapat lebih lanjut mengembangkan ekonomi dan membangun ekosistem bisnis yang lebih baik.
[1] Setyawati Fitrianggraeni holds the position of Managing Partner at Anggraeni and Partners in Indonesia. She also serves as an Assistant Professor at the Faculty of Law, University of Indonesia, and is currently pursuing a PhD at the World Maritime University in Malmo, Sweden. Additionally, Muhammad Souri Cahya Gemilang is a Research Analyst in Ocean-Maritime and Climate and Sri Purnama is a Junior Legal Research Analyst at Anggraeni and Partners. The writers express their gratitude to Dr. Hary Elias for generously dedicating his time to provide valuable feedback on their article.
[i] Nasruddin, C H, ‘Tax reform to promote Indonesia’s female labour participation’ East Asia Forum (25 Mei 2022) <https://www.eastasiaforum.org/2022/05/25/tax-reform-to-promote-indonesias-female-labour-participation/> diakses pada 20 September 2023.
[ii] World Economic Forum, ‘Global Gender Gap Report 2022’ (Research report World Economic Forum 2022).
[iii] World Bank, ‘Indonesia Country Gender Assessment: Investing in Opportunities for Women’ (Research report World Bank 2021).
[iv] Ferrant et al., G, ‘Unpaid Care Work: The missing link in the analysis of gender gaps in labour outcomes’ (Research report OECD Development Centre 2014).
[v] Hochschild, A R, The Second Shift: Working Families and the Revolution at Home. (Penguin Books 2012).
[vi] Charmes, J, ‘The Unpaid Care Work and the Labour Market. An analysis of time use data based on the latest World Compilation of Time-use Surveys’ (Research report ILO 2019).
[vii] Gromada, A & Richardson, D, ‘Where do rich countries stand on childcare?’ (Research report UNICEF 2021).
[viii] Leroy et al., J L, 2012. ‘The impact of daycare programmes on child health, nutrition and development in developing countries: a systematic review’ (2012) 4(3) Journal of Development Effectiveness 472.
[ix] Dewi, K H & Rahadian, A S, ‘Daycare sebagai bentuk dukungan terhadap ibu bekerja, pemerintah perlu jamin kelayakan dan keterjangkauannya [Daycare as a form of support for working mothers, the government should guarantee its quality and affordability]’ The Conversation Indonesia (25 November 2022) <https://theconversation.com/daycare-sebagai-bentuk-dukungan-terhadap-ibu-bekerja-pemerintah-perlu-jamin-kelayakan-dan-keterjangkauannya-194030> diakses pada 4 September 2023.
[x] Ibid.
[xi] Ibid.
[xii] Thea, A, ‘Serikat Desak Pemerintah Bentuk Daycare untuk Anak Buruh [Labor Unions Proposed the Government for Daycare for Worker’s Children]’ Hukum Online (30 November 2022) <https://www.hukumonline.com/berita/a/serikat-desak-pemerintah-bentuk-daycare-untuk-anak-buruh-lt63871ac520ae5/?page=1> diakses pada 17 September 2023.
[xiii] Thea, A, ‘Begini Usulan Serikat Buruh untuk RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak [Here are Labor Unions’ Proposals for the Drafted Women and Children Welfare Law]’ Hukum Online (14 July 2022) <https://www.hukumonline.com/berita/a/begini-usulan-serikat-buruh-untuk-ruu-kesejahteraan-ibu-dan-anak-lt64893a3cd5412/> diakses pada 20 September 2023.
DISCLAIMER :
This disclaimer applies to the publication of articles by Anggraeni and Partners. By accessing or reading any articles published by Anggraeni and Partners, you acknowledge and agree to the terms of this disclaimer:
No Legal Advice: The articles published by Anggraeni and Partners are for informational purposes only and do not constitute legal advice. The information provided in the articles is not intended to create an attorney-client relationship between Anggraeni and Partners and the reader. The articles should not be relied upon as a substitute for seeking professional legal advice. For specific legal advice tailored to your individual circumstances, please consult a qualified attorney.
Accuracy and Completeness: Anggraeni and Partners strives to ensure the accuracy and completeness of the information presented in the articles. However, we do not warrant or guarantee the accuracy, currency, or completeness of the information. Laws and legal interpretations may vary, and the information in the articles may not be applicable to your jurisdiction or specific situation. Therefore, Anggraeni and Partners disclaims any liability for any errors or omissions in the articles.
No Endorsement: Any references or mentions of third-party organizations, products, services, or websites in the articles are for informational purposes only and do not constitute an endorsement or recommendation by Anggraeni and Partners. We do not assume responsibility for the accuracy, quality, or reliability of any third-party information or services mentioned in the articles.
No Liability: Anggraeni and Partners, its partners, attorneys, employees, or affiliates shall not be liable for any direct, indirect, incidental, consequential, or special damages arising out of or in connection with the use of the articles or reliance on any information contained therein. This includes, but is not limited to, loss of data, loss of profits, or damages resulting from the use or inability to use the articles.
No Attorney-Client Relationship: Reading or accessing the articles does not establish an attorney-client relationship between Anggraeni and Partners and the reader. The information provided in the articles is general in nature and may not be applicable to your specific legal situation. Any communication with Anggraeni and Partners through the articles or any contact form on the website does not create an attorney-client relationship or establish confidentiality.
By accessing or reading the articles, you acknowledge that you have read, understood, and agreed to this disclaimer. If you do not agree with any part of this disclaimer, please refrain from accessing or reading the articles published by Anggraeni and Partners.
For further information, please contact:
WWW.AP-LAWSOLUTION.COM
P: 6221. 7278 7678, 72795001
H: +62 811 8800 427
S.F. Anggraeni
Managing Partner
Muhammad Soufi Cahya Gemilang
Research Analyst in Ocean-Maritime and Climate
Sri Purnama
Junior Legal Research Analyst
Research Group Transnational Litigation and Tort Law