Indonesia, rumah untuk 40% cadangan panas bumi dunia, berada pada ambang revolusi energi terbarukan, yang menjadi kunci dalam mencapai target 2050 NZE (Net Zero Emissions)[1].[2] Indonesia berencana untuk mengadopsi energi bersih dalam perjalanan menuju pencapaian NZE pada tahun 2060 dengan meningkatkan penggunaan energi terbarukan dalam negeri dari 12% saat ini menjadi 23% pada tahun 2025.[3] Menurut peta jalan NZE Indonesia, Pulau Jawa memiliki sumber daya tenaga air sumber daya panas bumi. Namun, energi dari pembangkitan listrik memerlukan listrik beremisi rendah yang melebihi kapasitas energi terbarukan yang diestimasi oleh negara.[4] Cadangan panas bumi yang utama terletak di Sumatera, Jawa, dan Sulawesi, mewakili potensi yang belum digali sekitar 29.000 MW. [5]
Pengembangan saat ini hanya mencapai kurang dari 10% dari kapasitasnya, sebagaimana dikutip dalam laporan IRENA dan IESR.[6] Tantangan seperti teknologi yang kurang maju, intensitas modal, dan terbatasnya ahli-ahlitelah menghambat kemajuan proses pengembangan.[7] Insentif pemerintah dan kolaborasi internasional, seperti Proyek Pengembangan Hulu Energi Panas bumi oleh World Bank, menandakan momentum positif tetapi juga menunjukkan perlunya penyelarasan strategis yang lebih tegas dengan visi NZE 2050.[8]
Mengingat semua potensi ini, mungkin banyak yang bertanya-tanya apakah kerangka regulasi kita sudah siap. Artikel ini mengkaji lanskap panas bumi Indonesia saat ini dan menelusuri apakah kerangka regulasi yang ada sejalan dengan agenda NZE 2050.
Kerangka regulasi yang ada untuk energi panas bumi adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi sebagaimana diubah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 (Peraturan ini menekankan pengembangan panas bumi sebagai hambatan yang rumit dan terfragmentasi. [9] Terkait dengan hal ini, beberapa tantangan muncul sebagai berikut:
Regulasi terbaru terkait Panas bumi adalah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 33 Tahun 2021 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Kaidah Teknis Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung, ini memperbarui regulasi tentang keselamatan kerja dalam eksplorasi dan eksploitasi yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 02.P/20/M.PE/1990 Tahun 1990 tentang Keselamatan Kerja pada Eksplorasi dan Eksploitasi Sumber Daya Panas Bumi dan Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 6 P/0746/M.PE/1991 tentang Pemeriksaan Keselamatan Kerja atas Instalasi, Peralatan dan Teknik yang dipergunakan dalam Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan Pengusahaan Sumberdaya Panas Bumi.[13] Implementasi panas bumi bergantung pada operator eksplorasi dan eksploitasi panas bumi. Regulasi ini memberikan panduan bagi operator pada pengelola tambang panas bumi untuk memastikan keselamatan personel mereka dalam menyediakan energi panas bumi untuk penggunaan lebih lanjut.[14] Salah satu mekanisme penting adalah penunjukan komite K3LL (Keselamatan Kesehatan Kerja Lindung Lingkungan) yang bertugas memberikan saran dan pertimbangan mengenai masalah dalam pelaksanaan keselamatan kerja dan teknik panas bumi, pengendalian polusi, dan/atau kerusakan lingkungan akibat panas bumi.
Kesimpulan dan Saran
Lanskap energi panas bumi Indonesia menawarkan narasi yang kuat tentang janji yang belum dijelajahi dan tantangan yang kompleks. Meskipun struktur regulasi yang ada saat ini telah mendorong negara menuju pengakuan potensi energi panas bumi,evaluasi yang komprehensif menunjukkan adanya kesenjangan dan inkonsistensi yang menghambat proses penyelarasan dengan target NZE 2050. Untuk mengatasi hambatan-hambatan ini, reformasi komprehensif yang mengadopsi praktik internasional, kolaborasi pemangku kepentingan, dan pembuatan kebijakan yang adaptif menjadi diperlukan. Selain itu, Indonesia juga dapat mengambil pelajaran dari keberhasilan regulasi negara-negara seperti Islandia dan Selandia Baru, di mana panas bumi menyumbang bagian yang signifikan dalam bauran energi mereka.[15] Hal-hal kunci yang dapat diambil adalah proses perizinan yang disederhanakan, kemitraan publik-swasta yang kokoh, dan pendekatan yang berorientasi pada masyarakat.[16] Adaptasi praktik-praktik ini, ketika diselaraskan dengan konteks geografis dan sosio-ekonomi Indonesia, dapat memberikan blueprint untuk penyempurnaan regulasi dan inovasi. Dalam keseimbangan yang sensitif antara regulasi, investasi, dan inovasi menjadimasa depan panas bumi Indonesia, yang terkait dengan kepemimpinan global negara ini di era energi berkelanjutan.
Referensi :
[1] NZE is a condition where the amount of carbon emissions released into the atmosphere does not exceed the amount of emissions the earth can absorb. Achieving this requires transitioning from the current energy system to a renewable energy system one of which is panas bumi energy to achieve a balance between human activities and natural balance.
[2] Muhammad E. H. Chowdhury, “A Review and Feasibility Study of Panas bumi Energy in Indonesia”, Research Gate, 6.
[3] Jhonny Wood, “Indonesia’s net zero future: sustainable energy transition.” https://spectra.mhi.com/indonesias-net-zero-future-sustainable-energy-transition#:~:text=Indonesia’s%20policymakers%20have%20set%20ambitious,now%20to%2023%25%20by%202025%20. Accessed on 24 August 2023.
[4] International Agency Report, “An Energy Sector Roadmap to Net Zero Emissions in Indonesia”.
[5] Ibid.
[6] International Renewable Energy Agency, “INDONESIA ENERGY TRANSITION OUTLOOK”, 33.
[7] Ibid.
[8] Peter Johansen, “PROJECT INFORMATION DOCUMENT (PID) (CONCEPT STAGE) – Indonesia: Panas bumi Energy Upstream Development Project,”. http://documents.worldbank.org/curated/en/225201468044360245/Project-Information-Document-Concept-Stage-Indonesia-Geothermalstream-Development-Project-P155047.
[9] Surya Suryanto, “Panas bumi Deregulation and Energy Policy in Indonesia,” Proceedings World Geothermal2005, 3.
[10] Sepasthika, Adya. Sasongko, Maher. Muryanti, Serafina. The Laws Reviews. “in review: energy regulation in Indonesia”. https://www.lexology.com/library/detail.aspx?g=a656c5be-5797-4fbc-95a4-59b3dd1d44c7. Accessed on 24 August 2023
[11] PT Sarana Multi Infrastruktur, PT Geo Dipa Energi, “PANAS BUMI ENERGY UPSTREAM DEVELOPMENT PROJECT, ENVIRONMENTAL AND SOCIAL MANAGEMENT FRAMEWORK, INCORPORATING: RESETTLEMENT POLICY FRAMEWORK, INDIGENIOUS PEOPLES’ PLANNING FRAMEWORK,”. 67.
[12] Article 42 and Article 43 of the Government Regulation in Lieu Of Law Number 2 of 2022 on Job Creation
[13] Indonesia Legal Brief, “Aspek Keamanan Kegiatan Pemanfaatan Panas Bumi Tidak Langsung Diperbarui
[14] Article 2 of Ministry of Energy and Mineral Resources Regulation Number 33 of 2021.
[15] Bart Van Campen, “Panas bumi Sustainability Regulation in Iceland and New Zealand,” Research Gate.
[16] Ibid.
DISCLAIMER:
Penafian berikut ini berlaku untuk publikasi artikel oleh Anggraeni and Partners. Dengan mengakses atau membaca artikel yang dipublikasikan oleh Anggraeni and Partners, Anda mengakui dan menyetujui syarat-syarat dalam penafian ini:
Bukan Nasihat Hukum: Artikel-artikel yang dipublikasikan oleh Anggraeni and Partners hanya bersifat informatif dan tidak merupakan nasihat hukum. Informasi yang disajikan dalam artikel tidak dimaksudkan untuk membentuk hubungan advokat-klien antara Anggraeni and Partners dan pembaca. Artikel-artikel tidak boleh dijadikan sebagai pengganti untuk mencari nasihat hukum profesional. Untuk nasihat hukum spesifik yang disesuaikan dengan keadaan Anda, silakan berkonsultasi dengan advokat yang berkualifikasi.
Akurasi dan Kelengkapan: Anggraeni and Partners berusaha untuk menjamin akurasi dan kelengkapan informasi yang disajikan dalam artikel-artikel. Namun, kami tidak menggaransi atau tidak menjamin keakuratan, kelengkapan, atau kebaruan informasi tersebut. Hukum dan interpretasi hukum dapat bervariasi, dan informasi dalam artikel mungkin tidak berlaku untuk yurisdiksi Anda atau situasi khusus Anda. Oleh karena itu, Anggraeni and Partners menyangkal segala tanggung jawab atas kesalahan atau kelalaian dalam artikel-artikel tersebut.
Tidak Ada Rekomendasi: Referensi atau penyebutan organisasi, produk, layanan, atau situs web pihak ketiga dalam artikel-artikel hanya bersifat informatif dan tidak merupakan dukungan atau rekomendasi oleh Anggraeni and Partners. Kami tidak bertanggung jawab atas keakuratan, kualitas, atau kehandalan informasi atau layanan pihak ketiga yang disebutkan dalam artikel-artikel.
Tidak Ada Tanggung Jawab: Anggraeni and Partners, mitra, pengacara, karyawan, atau afiliasi tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung, tidak langsung, kebetulan, konsekuensial, atau khusus yang timbul dari atau sehubungan dengan penggunaan artikel-artikel atau ketergantungan pada informasi yang terkandung di dalamnya. Ini termasuk, namun tidak terbatas pada, kehilangan data, kehilangan keuntungan, atau kerusakan yang timbul akibat penggunaan atau ketidakmampuan untuk menggunakan artikel-artikel tersebut.
Tidak Ada Hubungan Advokat-Klien: Membaca atau mengakses artikel-artikel tidak membentuk hubungan advokat-klien antara Anggraeni and Partners dan pembaca. Informasi yang disajikan dalam artikel-artikel bersifat umum dan mungkin tidak berlaku untuk situasi hukum spesifik Anda. Setiap komunikasi dengan Anggraeni and Partners melalui artikel-artikel atau melalui formulir kontak di situs web tidak membentuk hubungan advokat-klien atau menjadikan informasi tersebut bersifat rahasia.
Dengan mengakses atau membaca artikel-artikel tersebut, Anda mengakui bahwa Anda telah membaca, memahami, dan menyetujui penafian ini. Jika Anda tidak setuju dengan bagian mana pun dalam penafian ini, mohon untuk tidak mengakses atau membaca artikel-artikel yang dipublikasikan oleh Anggraeni and Partners.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
P: 6221. 7278 7678, 72795001
H: +62 811 8800 427
Anggraeni and Partners, sebuah firma hukum Indonesia dengan visi global, menyediakan solusi hukum yang komprehensif dengan strategi yang progresif. Kami membantu klien mengelola risiko hukum dan menyelesaikan sengketa dalam hukum laut dan pelayaran, masalah energi dan komersial yang kompleks, arbitrase dan litigasi, penanganan klaim tort, dan hukum teknologi siber.
S.F. Anggraeni
Managing Partner
Eva F. Fauziah
Senior Associate in Practice Group International Arbitration and Litigation
Head of Legal Lab
Melvin Julian
Middle Associate
Jericho Xafier Ralf
Junior Associate