Peran Tiyana sebagai Knowledge Lawyer dan Kepala Legal Lab Ocean–Maritime Climate memperkuat riset serta basis pengetahuan hukum maritim dan pelayaran di Anggraeni and Partners, sekaligus menjadi jembatan antara perkembangan regulasi dan kebutuhan klien.
Anggraeni and Partners bangga bahwa salah satu Knowledge Lawyer kami, Tiyana Sigi Pertiwi, mendapat sorotan dalam rubrik Hukumonline NexGen Lawyers 2026 melalui artikel berjudul “Tiyana Sigi Pertiwi: Mengikuti Arus Bukan Berarti Hanyut, Seni Berpikir Strategis dalam Hukum Maritim”. Profil tersebut menegaskan peran strategis Tiyana dalam mengembangkan pengetahuan hukum maritim dan pelayaran serta kontribusinya menjaga firma tetap adaptif terhadap dinamika regulasi di sektor kemaritiman.
Di Anggraeni and Partners (AP), Tiyana memegang peran sebagai Knowledge Lawyer sekaligus kepala tim riset Legal Lab dengan fokus pada sektor Ocean–Maritime Climate. Ia memimpin pengembangan riset tematik, menyusun kerangka pengetahuan, dan mengkurasi perkembangan regulasi yang relevan bagi praktik hukum maritim dan pelayaran di Indonesia maupun yurisdiksi lain yang bersinggungan.Peran ini tidak berhenti pada tataran konseptual, karena Tiyana menerjemahkan temuan riset menjadi panduan praktis, template, dan insight strategis yang dapat digunakan oleh tim lawyer dalam menangani perkara maupun mendampingi klien korporasi. Melalui Legal Lab, ia membantu memastikan setiap advis yang diberikan AP berakar pada pemahaman regulasi yang mutakhir dan konteks bisnis yang realistis
Sebelum bergabung dengan AP, Tiyana menempuh perjalanan akademik dan profesional di berbagai kota dan negara, antara lain Jakarta, Wellington, Beijing, Southampton, dan Osaka. Pengalaman lintas negara tersebut memperkaya pemahamannya terhadap perbedaan sistem hukum, budaya kerja, dan dinamika industri maritim di berbagai belahan dunia.
Ia menyelesaikan pendidikan sarjana hukum dengan latar civil law di Universitas Indonesia, kemudian melanjutkan studi pascasarjana di bidang hukum maritim pada negara dengan yurisdiksi common law. Kombinasi dua tradisi hukum ini membentuk cara pandangnya dalam membaca persoalan secara komprehensif, tanpa terjebak pada satu kerangka berpikir semata. Bagi Tiyana, belajar adalah proses berkelanjutan untuk memahami perspektif hukum yang beragam agar dapat memberikan analisis yang tajam dan seimbang.
Dalam praktik sehari-hari, Tiyana melihat hukum maritim sebagai ruang yang menuntut kemampuan membaca arus perubahan tanpa ikut hanyut di dalamnya. Realitas hukum di sektor ini kerap dipersepsikan berbeda oleh para pemangku kepentingan, mulai dari pemilik kapal di Jepang, pejabat kepatuhan di Indonesia, hingga penjamin asuransi laut di Eropa, dan setiap perbedaan perspektif tersebut perlu dipetakan secara cermat.
Pendekatan strategis yang ia bangun menekankan pentingnya memadukan ketepatan analisis hukum dengan pemahaman konteks komersial dan operasional klien. Dengan cara itu, AP dapat membantu klien bukan hanya untuk sekadar patuh terhadap regulasi, tetapi juga mengelola risiko dan memanfaatkan peluang dalam ekosistem kemaritiman yang semakin kompleks.
Di luar perannya di internal firma, Tiyana juga aktif sebagai peneliti hukum di sebuah NGO dan think tank yang berfokus pada keselamatan maritim. Keterlibatan ini memperluas sudut pandangnya terhadap isu-isu seperti keselamatan pelayaran, tata kelola laut, dan implikasi regulasi internasional terhadap kebijakan nasional di sektor maritim.
Sinergi antara kerja riset dan praktik hukum membuat Tiyana berada di posisi yang unik untuk menjembatani diskursus akademik, kebijakan publik, dan kebutuhan dunia usaha. Bagi AP, hal ini menjadi nilai tambah dalam memberikan layanan berbasis bukti (evidence-based), khususnya di sektor maritim yang sarat dengan dimensi teknis, ekonomi, dan geopolitik.
Artikel lengkap mengenai profil Tiyana Sigi Pertiwi dapat dibaca di Hukumonline melalui tautan: “Tiyana Sigi Pertiwi: Mengikuti Arus Bukan Berarti Hanyut, Seni Berpikir Strategis dalam Hukum Maritim”. Konten asli dan foto pada artikel tersebut merupakan hak cipta Hukumonline.com; halaman ini disusun sebagai ringkasan dan apresiasi dengan menyebutkan Hukumonline sebagai sumber.hukumonline