Oleh Setyawati Fitrianggraeni dan Marcel Raharja
Indonesia sedang mempercepat pengembangan penangkapan dan penyimpanan karbon (CCS) untuk mendukung target nol bersih (net-zero) nasional pada tahun 2060. Dengan adanya peraturan baru yang mengatur kegiatan CCS, perhatian kini beralih pada bagaimana kontrak dapat mengalokasikan risiko, pertanggungjawaban, dan tanggung jawab jangka panjang di seluruh rantai nilai. Penyusunan kontrak yang jelas sangat penting untuk mengamankan investasi, memastikan kepatuhan terhadap regulasi, dan membangun kepercayaan di antara pengembang, penyandang dana, dan pembeli (offtakers) seiring posisi Indonesia untuk menjadi pusat (hub) CCS regional.
Pendahuluan
Komitmen Indonesia untuk mencapai target nol bersih menjadikan penangkapan dan penyimpanan karbon lepas pantai (offshore CCS) sebagai instrumen penting dalam agenda transisi energi nasional. Dengan wilayah lepas pantai yang luas serta pengalaman dalam kegiatan minyak dan gas, Indonesia memiliki kapasitas geologis dan teknis yang mendukung penerapan CCS dalam skala besar.[1] Namun, rezim hukum yang mengatur kegiatan CCS masih dalam tahap awal pengembangan, dan sebagian besar arsitektur regulasi masih berasal dari undang-undang lingkungan hidup, tata ruang, dan energi hulu secara umum. Hal ini menciptakan ketergantungan yang substansial pada kontrak untuk mendefinisikan alokasi risiko, pertanggungjawaban, dan tanggung jawab jangka panjang di seluruh rantai nilai CCS.
CCS lepas pantai melibatkan serangkaian aktivitas yang berbeda secara hukum, dimulai dengan konstruksi dan operasi fasilitas penangkapan, diikuti oleh transportasi karbon dioksida, injeksi lepas pantai, dan penyimpanan geologis permanen.[2] Setiap tahap menciptakan potensi paparan terhadap pertanggungjawaban perdata, administratif, dan lingkungan. Cakrawala waktu CCS yang panjang juga menimbulkan masalah kompleks yang potensial mengenai kewajiban pasca-penutupan, tugas pemantauan dan verifikasi, pengalihan tanggung jawab kepada negara, dan durasi pertanggungjawaban setelah kegiatan injeksi berhenti. Masalah-masalah ini tidak boleh dibiarkan ambigu, karena berdampak langsung pada kelayakan bank (bankability) proyek, ketersediaan asuransi, dan kesediaan investor untuk mengambil risiko jangka panjang.[3]
Di Indonesia, di mana kerangka kerja regulasi masih berkembang, arsitektur kontrak menjadi alat utama untuk mengalokasikan risiko antara penghasil emisi (emitters), operator transportasi, operator penyimpanan, dan pemerintah. Ketentuan kontrak yang jelas dan dapat ditegakkan sangat penting untuk memastikan kepastian hukum dan untuk mencegah kesenjangan antara kewajiban kontraktual dan persyaratan undang-undang. Penyusunan yang tepat juga akan mendukung tujuan regulasi dengan memastikan bahwa perlindungan lingkungan, mekanisme keamanan finansial, dan standar pemantauan tertanam dalam pengaturan privat.[4]
Dengan latar belakang ini, desain kontrak CCS lepas pantai akan memainkan peran yang menentukan dalam membentuk kepercayaan investor dan menentukan apakah Indonesia dapat memposisikan dirinya sebagai yurisdiksi yang kredibel untuk pengembangan CCS regional.
Identifikasi Risiko Hukum
Kerangka Kontrak di Seluruh Rantai Nilai CCS Indonesia
Kerangka kontrak untuk CCS lepas pantai di Indonesia harus dikembangkan dalam lanskap regulasi yang berkembang pesat dan di seluruh rantai nilai yang mencakup penangkapan, transportasi, dan penyimpanan permanen karbon dioksida. Indonesia telah mempercepat upaya kebijakannya, mengeluarkan tiga peraturan utama dalam satu tahun, yaitu Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2023, Pedoman Tata Kerja SKK Migas PTK-070 Tahun 2024, dan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024.[5] Instrumen-instrumen ini menetapkan fondasi untuk operasi CCS dan mereplikasi banyak proses hulu minyak dan gas yang sudah ada, mencerminkan hubungan historis antara teknologi CCS dan sektor hulu.[6] Akibatnya, struktur kontrak harus selaras dengan kerangka kerja regulasi perminyakan yang sudah mapan dan persyaratan spesifik yang diperkenalkan untuk CCS.
Pada tahap penangkapan, kontrak harus mempertimbangkan perbedaan teknis antara metode pasca-pembakaran (post-combustion), pra-pembakaran (pre-combustion), dan pembakaran oksi (oxy-fuel), yang masing-masing membawa standar kinerja, struktur biaya, dan risiko operasional yang berbeda.[7] Tahap transportasi memerlukan perjanjian yang mengatur perizinan pipa, kewajiban keselamatan, kelangsungan layanan, dan integrasi dengan jaringan pipa gas atau minyak yang ada. Transportasi maritim juga relevan untuk proyek-proyek tertentu dan harus diatur oleh perjanjian yang mengalokasikan risiko navigasi dan tanggung jawab operasional.[8] Tahap penyimpanan adalah yang paling kompleks secara hukum.[9] Pada tahap ini, kontrak harus mengatur integritas sumur, target injeksi, tugas pemantauan dan pelaporan, kewajiban pasca-penutupan, dan peran pemerintah dalam menyetujui situs penyimpanan serta memverifikasi permanensi penyimpanan (containment).[10]
Di semua tahapan, kontrak harus mengantisipasi perubahan regulasi, memperjelas ganti rugi (indemnity) dan alokasi pertanggungjawaban, menangani akses pihak ketiga, dan memastikan koordinasi antara operator, penanggung asuransi, otoritas pemerintah, dan investor. Karena proyek CCS melibatkan tanggung jawab jangka panjang yang berlanjut jauh setelah operasi berhenti, kejelasan kontraktual menjadi penting untuk memastikan kepercayaan investor dan kepatuhan regulasi. Dalam pengertian ini, kerangka kontrak adalah pusat untuk mengubah ambisi CCS Indonesia menjadi ekosistem hukum yang dapat diterapkan dan diprediksi yang mendukung target nasional mencapai emisi nol bersih pada tahun 2060.[11]
Alokasi Risiko dan Pertanggungjawaban dalam Konteks Indonesia
Alokasi risiko dan pertanggungjawaban dalam rezim CCS Indonesia dibentuk oleh interaksi antara Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2023, Pedoman SKK Migas PTK-070 Tahun 2024, dan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, serta Penangkapan, Pemanfaatan, dan Penyimpanan Karbon pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (“Permen ESDM 2/2023”) menempatkan tanggung jawab utama pada operator selama fase penangkapan, transportasi, dan injeksi. Berdasarkan peraturan tersebut, operator bertanggungjawab penuh atas integritas sumur, pencegahan kebocoran, pemantauan, dan pelaporan, serta setiap kegagalan operasional yang timbul dari ketidakpatuhan terhadap standar teknis.
Kewajiban tambahan muncul dari Pedoman Tata Kerja SKK Migas Nomor PTK-070/SKKIA0000/2024/S9 (“Pedoman SKK Migas PTK-070 Tahun 2024”), yang berlaku bagi kontraktor yang melakukan kegiatan CCS dalam rezim hulu. Pedoman ini menetapkan tanggung jawab atas kinerja reservoir, keandalan injeksi, akurasi data, dan kepatuhan terhadap kewajiban kontrak hulu. Akibatnya, dokumen proyek CCS dan kontrak bagi hasil (production sharing contracts) harus secara jelas mengalokasikan risiko operasional dan finansial antara pemerintah dan kontraktor.[12]
Kerangka kerja pertanggungjawaban jangka panjang diartikulasikan dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon (“Perpres 14/2024”). Operator memegang tanggung jawab sepanjang operasi dan selama periode pemantauan pasca-penutupan wajib. Pertanggungjawaban dapat dialihkan ke negara hanya setelah operator membuktikan stabilitas reservoir, menyelesaikan kewajiban pemantauan, dan memenuhi mekanisme jaminan keuangan yang dipersyaratkan. Struktur alokasi ini menekankan perlunya kontrak CCS yang secara jelas mendefinisikan kewajiban pemantauan dan remediasi, menetapkan cakupan asuransi terhadap kewajiban operasional dan pasca-penutupan (misalnya kebocoran CO2, kontaminasi), pengaturan ganti rugi (indemnity) yang mengalokasikan tanggung jawab baik untuk kerugian langsung maupun tidak langsung, serta tanggung jawab atas klaim pihak ketiga guna mendukung kepastian investasi dan perlindungan lingkungan.
Tabel Kerangka Kerja Regulasi untuk Risiko dan Pertanggungjawaban CCS di Indonesia
| Instrumen | Fokus Hukum Utama | Area Kunci Risiko dan Pertanggungjawaban |
| Permen ESDM 2/2023 | Persyaratan teknis dan operasional untuk pelaksanaan CCS di sektor hulu | Kegagalan operasional, kebocoran, integritas sumur, kewajiban pemantauan, dan ketidakpatuhan terhadap standar teknis |
| Pedoman SKK Migas PTK-070/2024 | Standar kinerja bagi kontraktor yang mengoperasikan reservoir CCS dan fasilitas injeksi | Integritas reservoir, kinerja injeksi, akurasi pelaporan, dan tanggung jawab di bawah kontrak bagi hasil |
| Perpres 14/2024 | Kerangka kerja perizinan CCS nasional, termasuk aturan pertanggungjawaban jangka panjang | Tanggung jawab pasca-penghentian injeksi, jaminan keuangan, pengalihan pertanggungjawaban ke negara, klaim pihak ketiga |
Tabel di atas menunjukkan bahwa Indonesia menempatkan sebagian besar risiko dan pertanggungjawaban CCS kepada operator pada seluruh tahapan kegiatan CCS. Permen ESDM 2/2023 menetapkan tanggung jawab atas kinerja teknis, pencegahan kebocoran, dan kepatuhan secara langsung kepada operator. Pedoman SKK Migas PTK-070 Tahun 2024 memperkuat pendekatan ini dengan mengharuskan operator untuk mengelola integritas reservoir dan menyelaraskan operasi CCS dengan tugas kontrak hulu. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024 memperkenalkan jalur untuk pengalihan tanggung jawab jangka panjang kepada negara, namun hanya setelah operator menyelesaikan pemantauan dan membuktikan stabilitas geologis. Secara bersama-sama, kerangka kerja ini mencerminkan sikap regulasi yang hati-hati yang melindungi negara dari paparan awal sambil memberikan sinyal bahwa investor harus mengandalkan ketentuan kontrak yang kuat mengenai ganti rugi, asuransi, dan jaminan keuangan untuk menetapkan kepastian proyek.
Asuransi dan Tanggung Jawab Jangka Panjang
Asuransi dan tanggung jawab jangka panjang termasuk komponen penting dalam penyusunan proyek CCS di Indonesia, terutama karena kerangka kerja regulasi mengharuskan pelaksana proyek untuk menunjukkan ketahanan finansial sepanjang siklus hidup proyek. Permen ESDM 2/2023 mewajibkan operator untuk menyediakan jaminan keuangan untuk risiko operasional, termasuk kebocoran, masalah integritas sumur, dan pemantauan jangka panjang. Persyaratan ini selaras erat dengan produk asuransi internasional yang muncul yang menangani risiko khusus CCS.
Salah satu contohnya adalah fasilitas asuransi Risiko Kebocoran Penangkapan dan Penyimpanan Karbon yang dikembangkan oleh Howden dan ditanggung di Lloyd’s, yang memberikan perlindungan atas kerusakan lingkungan dan kerugian pendapatan yang disebabkan oleh kebocoran CO2 yang mendadak maupun bertahap. Polis ini juga melindungi dari kerugian finansial yang timbul dari devaluasi penyeimbangan karbon (carbon offsets) dan penarikan kembali (clawback) kredit pajak. Karena instrumen tambahan semakin memperkuat kelayakan bank proyek CCS, asuransi pajak dan risiko kontingen memberikan kepastian tentang bagaimana kredit pajak di masa depan akan diperlakukan. Asuransi kredit memitigasi risiko gagal bayar pihak lawan dalam perjanjian pembelian (offtake) jangka panjang. Asuransi kinerja teknologi memastikan bahwa peralatan bekerja sesuai janji dan menghasilkan pendapatan yang cukup untuk menutupi kewajiban utang.[13]
Peraturan tersebut melengkapi aturan pertanggungjawaban jangka panjang Indonesia di bawah Perpres 14/2024, yang mengizinkan pengalihan tanggung jawab ke negara hanya setelah penyimpanan terbukti permanen. Secara kolektif, hal-hal ini membentuk kerangka kerja manajemen risiko terintegrasi yang mendukung kepercayaan investor dan memastikan bahwa kewajiban CCS dialokasikan dan didanai dengan tepat.
Relevansi Kebijakan dan Tata Kelola
Koherensi kebijakan dan koordinasi kelembagaan adalah dasar untuk memastikan bahwa pengaturan kontrak untuk proyek CCS lepas pantai di Indonesia beroperasi dalam kerangka hukum yang stabil dan konsisten. Perpres 14/2024 harus diintegrasikan dengan undang-undang sektoral tentang lingkungan, hulu minyak dan gas, tata kelola kelautan, dan tata ruang, sehingga kewajiban regulasi diselaraskan di seluruh rantai nilai CCS. Secara khusus, kebijakan harus secara eksplisit mematuhi kesehatan ekosistem laut. Aturan tata kelola yang jelas mengenai perizinan, pemantauan, transportasi CO2 lintas batas, dan pengelolaan pasca-penutupan sangat penting untuk mendukung kepastian investor dan untuk memperjelas lembaga negara mana yang memegang otoritas pengawasan pada setiap fase proyek. Mengintegrasikan standar perlindungan laut yang ketat ke dalam kerangka kerja ini sangat penting, karena hal itu melindungi keanekaragaman hayati, perikanan, dan masyarakat pesisir dari potensi bahaya, memastikan bahwa solusi iklim tidak mengorbankan kesehatan laut. Memperkuat kapasitas tata kelola juga akan membantu Indonesia menyeimbangkan tujuan gandanya: menarik investasi CCS untuk memenuhi target nol bersih tahun 2060 sambil memastikan bahwa perlindungan lingkungan dan kewajiban pertanggungjawaban jangka panjang tetap kredibel dan dapat ditegakkan.
Penutup
Pengembangan CCS lepas pantai di Indonesia bergantung pada kontrak yang mampu menetapkan pembagian risiko, pertanggungjawaban, dan tanggung jawab jangka panjang secara jelas dan konsisten dalam kerangka regulasi nasional yang sedang dibangun.
Seiring Indonesia mempersiapkan diri sebagai pusat CCS regional, kekuatan pengaturan kontraktual menjadi kunci untuk melindungi integritas lingkungan, menjaga kepercayaan investor, dan menjamin stabilitas keuangan proyek. Integrasi yang efektif antara ketentuan hukum, teknis, dan asuransi akan menentukan keandalan setiap tahap rantai nilai CCS. Dengan memperkuat fondasi kontraktual tersebut, Indonesia dapat mempercepat pencapaian komitmen nol bersih tahun 2060 sekaligus memperkuat posisinya dalam tata kelola iklim regional. (MRA)
Referensi :
[1] Adhitya Nugraha and others, ‘Assessment of Indonesia’s Position on the Net Zero Emission’ (2024) 1395 IOP Conference Series: Earth and Environmental Science 1, 1–2.
[2] Madeleine Lewis and Tara Righetti, ‘Contracting the Void : Land , Capital , and Sequestration’ (2025) 50 Columbia Journal of Environmental Law 361, 359.
[3] IEA, ‘Environmental Assessment for CO2 Capture and Storage’ (2007) 6–7.
[4] Raphael Bertrand Mayaka and others, ‘A Normative Analysis on the Implementation of Carbon Capture and Storage in Order to Achieve Net Zero Emissions in Indonesia Raphael’ (2024) 10 UNNES Law Journal 1, 2–6.
[5] Draps F and others, ‘Indonesia issues further regulations for CCS and CCUS deployment – A quick guide to Presidential regulation 14/2024 and SKK Migas regulation PTK-070’ (2024) <https://www.ashurst.com/en/insights/indonesia-issues-further-regulations-for-ccs-and-ccus-deployment>
[6] Prayudi H and others, ‘Legal Status and Cross-Border Transport in Carbon Capture and Storage (CCS): an International and Indonesian Law Perpective’ (2025) 7 Law Development Journal 340, 341-342.
[7] IEA, ‘Legal and Regulatory Frameworks for CCUS: An IEA CCUS Handbook’ (2022) <https://cdrlaw.org/resources/legal-and-regulatory-frameworks-for-ccus-an-iea-ccus-handbook/>
[8] Asyraf Fawwaz, ‘Transportasi Lintas Batas Karbon Dioksida Melalui Kapal Untuk Penyimpanan : Tinjauan UNCLOS Di Indonesia’ (2025) 1 SAMI: Law Review 118, 119–121.
[9] Amanda McGrath and Alexandra Jonker, ‘What Is Carbon Capture and Storage (CCS)?’ IBM Think (2022) <https://www.ibm.com/id-id/think/topics/carbon-capture-storage>.
[10] Center for International Environmental Law, ‘Deep Trouble The Risks of Offshore Carbon Capture and Storage’ (2024) 3 https://www.ciel.org/reports/deep-trouble-the-risks-of-offshore-carbon-capture-and-storage-november-2023/.
[11] Kanya Satwika and M Insan Pratama, ‘Indonesia’s Carbon Capture and Storage (CCS) Regulatory Overview: Steps to Become Asia-Pacific Hub?’ [2024] Assegaf Hamzah & Partners <https://www.ahp.id/indonesias-carbon-capture-and-storage-ccs-regulatory-overview-steps-to-become-asia-pacific-hub/#:~:text=Indonesia’s Carbon Capture and Storage,to become Asia-Pacific Hub?>.
[12] HukumOnline, ‘SKK Migas Kenalkan Pedoman Tata Kerja Tentang CCS Dan CCUS Pada Wilayah Kerja KKKS: Dua Bentuk POD Wajib Disampaikan KKKS’ (2024) <https://pro.hukumonline.com/a/lt65baec6b99917/skk-migas-kenalkan-pedoman-tata-kerja-tentang-ccs-dan-ccus-pada-wilayah-kerja-kkks–dua-bentuk-pod-wajib-disampaikan-kkks>.
[13] Tony Rooke, ‘Insurance for Carbon Capture and Storage (CCS) Projects’ Howden (2025) <https://www.howdengroup.com/uk-en/sector/climate-risk-and-resilience/carbon-capture-and-storage-insurance>.
For further information, please contact:
WWW.AP-LAWSOLUTION.COM
P: 6221. 7278 7678, 72795001
H: +62 811 8800 427
S.F. Anggraeni
Managing Partner
connect@ap-IawsoIution.net
Marcel Raharja
Middle Associate


