Ringkasan Awal
Artikel ini menelaah tantangan hukum, kebijakan, dan tata kelola dari penangkapan dan penyimpanan karbon (CCS) lepas pantai di perairan Indonesia, dengan perhatian khusus pada risiko kebocoran CO₂ yang mungkin melintasi yurisdiksi negara-negara tetangga. Bilamana Indonesia menjajaki kegiatan CCS lepas pantai untuk mendukung transisi energinya, pemerintah juga harus mengembangkan kerangka hukum yang jelas, memperkuat kemampuan dan kapasitas antar-lembaga, dan menyelaraskan aturan domestik dengan UNCLOS serta standar-standar internasional yang terus berkembang. Analisis berikut ini akan menyorotii risiko-risiko utama, kesenjangan tata kelola, dan potensi mekanisme penyelesaian sengketa yang mungkin relevan dengan operasi CCS lepas pantai di masa depan. Dengan lebih dini mengenal dan menangani potensi permasalahan-permasalahan ini secara proaktif, Indonesia dapat meningkatkan perlindungan lingkungan maritim, menarik investasi untuk kegiatan CCS, dan memajukan ambisinya untuk menjadi Poros Maritim Dunia (Global Maritime Fulcrum).
Pendahuluan
Seiring dengan upaya masyarakat global untuk memitigasi perubahan iklim, teknologi Carbon Capture and Storage (CCS) telah muncul sebagai alat krusial dalam mengurangi emisi karbon industri.1 Komitmen Indonesia untuk mencapai pembangunan rendah karbon (Net Zero Emissions) pada atau sebelum tahun 2060, telah meningkatkan perhatian pada kegiatan-kegiatan penangkapan dan penyimpanan karbon (CCS), yang dianggap sebagai salah satu ara mitigasi yang strategis untuk mencapai tujuan tersebut. Potensi pengembangan kegiatan CCS lepas pantai misalnya, , di mana karbon dioksida (CO₂) diinjeksikan dan disimpan secara permanen di bawah dasar laut, menghadirkan peluang signifikan bagi Indonesia mengingat cekungan sedimen lepas pantainya yang luas.,
Penetapan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon (“Perpres 14/2024”) menandakan adanya niat konkret Indonesia untuk memasuki sektor CCS. Namun, implementasi penyelenggaraan kegiatan CCS ini bukan tanpa risiko.2 Sengketa dapat timbul terkait dengan masalah-masalah hukum yang mungkin terjadi pada saat praktik penyelenggaraan CCS, contohnya seperti isu pertanggungjawaban dalam hal terjadinya kebocoran, kerusakan lingkungan, status kepemilikan atas situs penyimpanan bawah tanah, dan kemungkinan proyek yang mangkrak, contohnya apabila terjadi peristiwa yang tak terduga di lapangan.3
Identifikasi Risiko Hukum
Riset ini mengidentifikasi secara singkat risiko hukum terkait kegiatan CCS lepas pantai di perairan Indonesia yang dapat menimbulkan risiko bagi perairan tetangga, antara lain sebagai berikut:,
Penyimpanan CO₂ lepas pantai dirancang untuk bersifat permanen., namun, ketidakpastian atas sifat permanen penyimpanan melalui metode ini dalam praktiknya tetap ada karena berbagai faktor, antara lain akibat variabel geologi, kerusakan mesin, penggunaan sumur tinggal (abandoned wells), dan perbedaan tekanan.4 Apabila terjadi suatu Peristiwa kebocoran, karbon dapat saja bocor dari kompleks penyimpanan (zona target injeksi) dan bermigrasi melintasi batas maritim Indonesia. Kebocoran lintas batas semacam ini dapat melanggar kewajiban di bawah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS), yang mengharuskan negara-negara untuk mencegah pencemaran laut yang berasal dari kegiatan di bawah yurisdiksi mereka.5 Dalam konteks ini, Indonesia perlu merancang kerangka kerja regulasi dan pertanggungjawaban yang mampu menavigasi risiko tersebut.,
Kebocoran CO₂ di laut dapat menyebabkan pengasaman laut (ocean acidification) lokal, yang akan mempengaruhi terumbu karang, organisme, dan berdampak signifikan pada bidang perikanan komersial.6 Mengingat ketergantungan Indonesia yang besar pada sumber daya laut, dampak pencemaran laut pada sektor perikanan dapat memiliki konsekuensi sosial dan ekonomi, khususnya bagi masyarakat pesisir. Selain potensi kebocoran, kegiatan operasional CCS itu sendiri—termasuk diantaranya kegiatan pengeboran dan injeksi pada, sumur kehadiran pipa bawah laut, dan peralatan pemantauan—membawa risiko gangguan terhadap ekosistem dasar laut.7
Meskipun tidak berasal dari kegiatan CCS lepas pantai, dalam nada yang sama, pada kasus tumpahan minyak Montara, sekelompok nelayan dan petani rumput laut mengajukan gugatan di pengadilan federal Australia di Sydney melawan perusahaan Thailand, PTT Exploration and Production (PTTEP).8 Sebagai akibat dari ledakan dan kebakaran yang terjadi di anjungan pengeboran minyak PTTEP yang berlokasi 700 km dari Darwin, Australia, dan 250 km dari Pulau Rote di Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 21 Agustus 2009, 23 juta liter minyak tumpah selama periode 74 hari dari Agustus hingga November. Tumpahan minyak tersebut merusak pantai di 13 kabupaten dan kota di NTT serta menghancurkan mata pencaharian nelayan dan petani rumput laut di daerah tersebut.9
Meskipun Perpres 14/2024 saat ini sudah berlaku dan telah mencakup ketentuan-ketentuan dasar untuk pelaksanaan CCS, peraturan ini tidak secara spesifik mengatur mengenai kegiatan CCS lepas pantai. Oleh karena itu, pelaksanaan CCS lepas pantai di Indonesia tidak hanya harus memperhatikan Perpres 14/2024, tetapi juga harmonisasi dengan peraturan-peraturan terkait kelautan dan lingkungan lainnya Antara lain, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sengketa-sengketa yang potensial timbul dari kegiatan CCS lepas pantai dapat diselesaikan melalui berbagai forum penyelesaian sengketa. Misalnya, dalam hal kebocoran lintas batas yang memicu sengketa antar-negara, penyelesaian sengketa diatur dalam Bagian XV UNCLOS. Dalam hal sengketa antara negara dengan investor asing, klaim dapat diproses berdasarkan perjanjian investasi bilateral atau melalui arbitrase ICSID.11 Dalam perjanjian-perjanjian komersial, para pihak sering kali juga mengandalkan arbitrase melalui BANI, SIAC, atau ICC.12 Di dalam negeri, gugatan terkait pencemaran lingkungan hidup atau administratif dapat diajukan ke pengadilan tata usaha negara atau pengadilan perdata.
Relevansi terhadap Penentuan Kebijakan & Tata Kelola
Kegiatan CCS lepas pantai menghadirkan tidak hanya tantangan lingkungan dan teknis, tetapi juga implikasi terhadap kebijakan dan tata kelola pemerintahan yang penting bagi posisi strategis Indonesia yang lebih luas. Seiring dengan cita-cita Indonesia untuk memperkuat perannya di kancah global untuk menjadi Poros Maritim Dunia, perlunya ada kerangka hukum yang kredibel dan koheren untuk pelaksanaan kegiatan CCS lepas pantai menjadi sangat penting. Tata kelola penyimpanan CO₂ lepas pantai yang efektif—termasuk aturan mengenai alokasi pertanggungjawaban hukum yang jelas, pemantauan yang ketat, dan perizinan yang transparan—dapat memberikan sinyal kepada investor asing dan mitra-mitra dagang internasional kita, bahwa Indonesia dapat mengelola industri lepas pantai terbarukan ini dengan aman dan bertanggung jawab. Lebih jauh lagi, dengan menyelaraskan aturan domestik dengan hukum internasional, antara lain sesuai kewajiban dalam UNCLOS dan menurut standar hukum lingkungan internasional, Indonesia akan memperkuat reputasinya sebagai yurisdiksi maritim yang aman dan andal.,
Penutup
Melihat ke depan, perbatasan berikutnya bagi Indonesia dalam penangkapan karbon di laut akan bergantung pada kemampuan negaranya untuk membangun arsitektur hukum, kebijakan, dan tata kelola yang koheren yang sepadan dengan kompleksitas CCS lepas pantai. Aturan rezim pertanggungjawaban yang jelas, perizinan yang transparan, dan sistem pemantauan yang kuat akan menjadi sangat penting untuk mengelola risiko pencemaran lingkungan. Sama pentingnya adalah kapasitas kelembagaan—memastikan regulator dapat menilai, mengawasi, dan menegakkan operasi lepas pantai yang canggih. Dengan menyelaraskan kerangka kerja nasional dengan standar internasional dan membina kerja sama regional, Indonesia dapat memposisikan dirinya sebagai pemimpin yang kredibel dalam solusi iklim berbasis laut sambil menjaga kepentingan laut dan memperkuat aspirasi Indonesia untuk menjadi Poros Maritim Dunia. (RBI/IAD).
References
Laws and Regulation
International Law
United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS)
Indonesian Laws
Literature
Australian Marine Conservation System, ‘Carbon Capture and Storage (CCS)’ (Australian Marine Conservation Society, 2025) <https://www.marineconservation.org.au/ccs/#:~:text=Pressure%20also%20builds%20up%20under,burying%20below%20the%20ocean%20floor> accessed 9 December 2025.
Center for International Environmental Law, ‘Deep Trouble The Risks of Offshore Carbon Capture and Storage’ (2024) <https://www.ciel.org/reports/deep-trouble-the-risks-of-offshore-carbon-capture-and-storage-november-2023/>
Csiro, ‘Validating monitoring technologies for carbon storage’ (Csiro, 5 January 2021) <https://www.csiro.au/en/research/natural-environment/oceans/Validating-monitoring-technologies-for-carbon-storage> accessed 9 December 2025.
Egmond S van and Hekkert MP, ‘Analysis of a Prominent Carbon Storage Project Failure – The Role of the National Government as Initiator and Decision Maker in the Barendrecht Case’ (2015) 34 International Journal of Greenhouse Gas Control 1
Lannini E, ‘The Next Generation of Energy Transition Disputes: What Might Be the Future for Carbon Capture, Use, and Storage and Arbitration?’ (Kluwer Arbitration Blog, 2024) <https://legalblogs.wolterskluwer.com/arbitration-blog/the-next-generation-of-energy-transition-disputes-what-might-be-the-future-for-carbon-capture-use-and-storage-and-arbitration/>
Legal Information Institute, ‘Bilateral Investment Treaty’ (Cornell Law School, 2024) <https://www.law.cornell.edu/wex/bilateral_investment_treaty>
National Energy Technology Laboratory, ‘Carbon Storage FAQs’ (U.S department of Energy) <https://www.netl.doe.gov/carbon-management/carbon-storage/faqs/carbon-storage-faqs#:~:text=Studies%20show%20that%20saline%20formations,basins%20located%20across%20the%20country> accessed 9 December 2025.
Nationalgrid, ‘What Is Carbon Capture and Storage?’ (nationalgrid, 2024)
<https://www.nationalgrid.com/stories/energy-explained/what-is-ccs-how-does-it-work>.
Ratih Kusumawati, ‘Petani dan Nelayan NTT Menang Gugatan Kasus Montara’ (Portonews, 2020)<https://portonews.com/2021/oil-and-chemical-spill/petani-dan-nelayan-ntt-menang-gugatan-kasus-montara/> accessed 9 December 2025.
Vladimir Tarakanov, ‘How Carbon Emissions Acidify Our Ocean’ (IAEA)
<https://www.iaea.org/bulletin/how-carbon-emissions-acidify-our-ocean> accessed 9 December 2025.
VOA, ‘Kasus Tumpahan Minyak Montara: 10 Tahun, Satu Gugatan’ (VOA, 22 October 2019)
<https://www.voaindonesia.com/a/kasus-tumpahan-minyak-montara-10-tahun-
satu-gugatan/5134088.html> accessed 9 December 2025.
Footnotes :
[1] nationalgrid, ‘What Is Carbon Capture and Storage?’ (nationalgrid, 2024) <https://www.nationalgrid.com/stories/energy-explained/what-is-ccs-how-does-it-work>.
[2] Center for International Environmental Law, ‘Deep Trouble The Risks of Offshore Carbon Capture and Storage’ (2024) <https://www.ciel.org/reports/deep-trouble-the-risks-of-offshore-carbon-capture-and-storage-november-2023/>.
[3] Sander van Egmond and Marko P Hekkert, ‘Analysis of a Prominent Carbon Storage Project Failure – The Role of the National Government as Initiator and Decision Maker in the Barendrecht Case’ (2015) 34 International Journal of Greenhouse Gas Control 1, 2.
[4] National Energy Technology Laboratory, ‘Carbon Storage FAQs’ (U.S department of Energy) <https://www.netl.doe.gov/carbon-management/carbon-storage/faqs/carbon-storage-faqs#:~:text=Studies%20show%20that%20saline%20formations,basins%20located%20across%20the%20country> accessed 9 December 2025.
[5] UNCLOS, Article 194 paragraph (2), “States shall take all measures necessary to ensure that activities under their jurisdiction or control are so conducted as not to cause damage by pollution to other States and their environment, and that pollution arising from incidents or activities under their jurisdiction or control does not spread beyond the areas where they exercise sovereign rights in accordance with this Convention”.
[6] Vladimir Tarakanov, ‘How Carbon Emissions Acidify Our Ocean’ (IAEA) <https://www.iaea.org/bulletin/how-carbon-emissions-acidify-our-ocean> accessed 9 December 2025.
[7] Australian Marine Conservation System, ‘Carbon Capture and Storage (CCS)’ (Australian Marine Conservation Society, 2025) <https://www.marineconservation.org.au/ccs/#:~:text=Pressure%20also%20builds%20up%20under,burying%20below%20the%20ocean%20floor> accessed 9 December 2025.
[8] Ratih Kusumawati, ‘Petani dan Nelayan NTT Menang Gugatan Kasus Montara’ (Portonews, 2020) <https://portonews.com/2021/oil-and-chemical-spill/petani-dan-nelayan-ntt-menang-gugatan-kasus-montara/> accessed 9 December 2025.
[9] VOA, ‘Kasus Tumpahan Minyak Montara: 10 Tahun, Satu Gugatan’ (VOA, 22 October 2019) <https://www.voaindonesia.com/a/kasus-tumpahan-minyak-montara-10-tahun-satu-gugatan/5134088.html> accessed 9 December 2025.
[10] Csiro, ‘Validating monitoring technologies for carbon storage’ (Csiro, 5 January 2021) <https://www.csiro.au/en/research/natural-environment/oceans/Validating-monitoring-technologies-for-carbon-storage> accessed 9 December 2025.
[11] Legal Information Institute, ‘Bilateral Investment Treaty’ (Cornell Law School, 2024) <https://www.law.cornell.edu/wex/bilateral_investment_treaty>.
[12] Emma Lannini, ‘The Next Generation of Energy Transition Disputes: What Might Be the Future for Carbon Capture, Use, and Storage and Arbitration?’ (Kluwer Arbitration Blog, 2024) <https://legalblogs.wolterskluwer.com/arbitration-blog/the-next-generation-of-energy-transition-disputes-what-might-be-the-future-for-carbon-capture-use-and-storage-and-arbitration/>.
For further information, please contact:
P: 6221. 7278 7678, 72795001
H: +62 811 8800 427
Anggraeni and Partners, an Indonesian law practice with a worldwide vision, provides comprehensive legal solutions using forward-thinking strategies. We help clients manage legal risk and resolve disputes on admiralty and maritime law, complicated energy and commercial issues, arbitration and litigation, tortious claims handling, and cyber tech law
S.F. Anggraeni
Managing Partner
connect@ap-lawsolution.net
Reynalda Basya Ilyas
Managing Associate
Irvena Ayunya Dewanto
Junior Associate


