Ringkasan Awal
Carbon Capture and Storage (CCS) adalah penting bagi strategi iklim Indonesia, yang didukung oleh Peraturan Presiden No. 14 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri ESDM No. 2/2023 serta 16/2024. Instrumen-instrumen ini memberikan kerangka hukum awal untuk kegiatan penangkapan, pengangkutan, dan penyimpanan karbon di Indonesia. Artikel ini menyoroti aspek zona yurisdiksi, transportasi CO₂ berbasis laut, dan koordinasi antar-kementerian, serta menarik wawasan selektif dari Uni Eropa dan Norwegia untuk menguraikan pertimbangan bagi regulasi kegiatan CCS lepas pantai Indonesia di masa depan.
Pendahuluan
Indonesia telah memposisikan Carbon Capture and Storage (CCS) sebagai komponen penting dari strategi iklim dan transisi energi jangka panjangnya. Arah ini tecermin dalam penerbitan Peraturan Presiden No. 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon (“Perpres 14/2024”), serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, serta Penangkapan, Pemanfaatan, dan Penyimpanan Karbon pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, dan Peraturan Menteri ESDM No. 16 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penyimpanan Karbon di Wilayah Izin Penyimpanan Karbon.[1] Secara bersama-sama, instrumen-instrumen ini memperkenalkan struktur perizinan domestik, menetapkan persyaratan teknis dan lingkungan, serta menguraikan tanggung jawab operasional untuk penangkapan, pengangkutan, injeksi, penyimpanan, dan penutupan proyek CCS. Peraturan-peraturan ini juga mencakup berbagai teknologi penangkapan karbon dan mengatur perizinan terkait transportasi karbon melalui pipa, truk, dan kapal, yang mengindikasikan bahwa aplikasi maritim telah diantisipasi meskipun peraturan-peraturan ini tidak secara eksplisit merujuk pada kegiatan penyimpanan karbon lepas pantai atau di bawah dasar laut.
Lanskap regulasi yang kian berkembang ini memunculkan pertanyaan berorientasi masa depan tentang bagaimana Indonesia akan mengatur kegiatan CCS di laut, terutama ketika operator mulai merencanakan pergerakan CO₂ cair dengan kapal dan injeksinya ke dalam formasi geologis di bawah dasar laut. Dalam konteks ini, Uni Eropa menawarkan titik acuan yang penting. Melalui Directive 2009/31/EC tentang Penyimpanan Geologis CO₂, Uni Eropa telah menetapkan kerangka kerja yang berlaku untuk zona laut dan landas kontinen.[2] Norwegia telah mengadopsi pendekatan serupa dengan mengintegrasikan CCS lepas pantai ke dalam sistem tata kelola landas kontinennya.[3] Kerangka kerja ini menunjukkan bagaimana CCS lepas pantai dapat diatur dengan cakupan spasial yang jelas dan kewajiban terperinci yang disesuaikan untuk penyimpanan di bawah dasar laut. Dengan demikian, pendekatan Indonesia saat ini belum mencapai tahap spesifisitas ini. Meskipun koordinasi dengan otoritas kelautan diwajibkan dan transportasi berbasis kapal sudah dipertimbangkan.
Indonesia saat ini sedang mengembangkan tiga pusat (hubs) CCS utama yang berfungsi sebagai titik agregasi karbon bersama, yang sering digambarkan sebagai “uber” untuk penyimpanan karbon. Ini termasuk Tangguh di Papua Barat, yang diposisikan sebagai pusat skala besar pertama yang mampu melayani emisi domestik dan internasional; Sunda Asri di Jawa Barat, yang berlokasi strategis di dekat klaster industri utama dan dirancang untuk menyimpan hingga 3 gigaton CO₂; dan Masela di Maluku, yang dimaksudkan untuk menerima pengiriman CO₂ dari sumber domestik serta dari negara-negara tetangga regional.[4] Mengingat isu-isu yang muncul ini, artikel ini memberikan gambaran berorientasi masa depan mengenai pertimbangan regulasi yang dapat membentuk pendekatan Indonesia seiring kegiatan CCS mulai meluas ke arah domain maritim.
Dalam artikel ini, domain dibatasi pada aspek zona yurisdiksi, transportasi laut, dan koordinasi antar-kementerian. Diskusi ini mengambil pelajaran secara selektif dari pengalaman Norwegia dan model regulasi Uni Eropa bukan untuk perbandingan langsung, melainkan untuk mengidentifikasi elemen-elemen yang bisa menjadi relevan bagi Indonesia. Dalam artikel ini, perspektif tersebut membantu menerangi bagaimana Uni Eropa dan Norwegia menyusun cakupan yurisdiksi, transportasi karbon berbasis laut, dan koordinasi antar-kementerian, menawarkan wawasan yang mungkin relevan bagi tata kelola CCS Indonesia yang sedang berkembang.
Analisis Hukum
Kerangka Kerja Internasional yang Mengatur CCS di Laut
Pendekatan masa depan Indonesia terhadap kegiatan CCS lepas pantai juga akan dibentuk oleh rezim yang lebih luas yang mengatur kegiatan di laut. Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) memberikan dasar yurisdiksi bagi negara-negara untuk mengatur penyimpanan karbon di zona maritim seperti laut teritorial, zona ekonomi eksklusif (ZEE), dan landas kontinen.[5] Lebih jauh lagi, Indonesia juga merupakan pihak dalam Konvensi London 1972 tetapi belum meratifikasi Protokol London 1996 atau amandemennya tahun 2006. Instrumen-instrumen ini membentuk kerangka kerja internasional kontemporer yang mengizinkan penempatan karbon dioksida di bawah dasar laut.[6] Meskipun Indonesia belum meratifikasi Protokol tersebut, beberapa prinsip dasarnya tecermin dalam Perpres 14/2024, khususnya melalui ketentuan yang mengatur penangkapan, transportasi, dan penyimpanan dengan cara yang konsisten dengan ekspektasi internasional untuk keselamatan lingkungan dan penyebaran CCS.
Pada tingkat internasional, arsitektur hukum yang mengatur CCS di laut telah berkembang melalui interaksi antara hukum laut dan kerangka kerja global untuk pengendalian pencemaran laut. Sementara UNCLOS menetapkan batas-batas yurisdiksi dan kewajiban lingkungan negara, Protokol London menyediakan sistem perizinan yang mengatur pembuangan karbon dioksida dalam formasi geologis di bawah dasar laut.
Beberapa yurisdiksi telah memasukkan prinsip-prinsip internasional ini ke dalam sistem domestik mereka. Uni Eropa menerapkan Arahan (Directive) tentang Penyimpanan Geologis Karbon Dioksida baik untuk formasi di darat maupun lepas pantai di dalam zona maritim Negara Anggotanya.[7] Norwegia, meskipun bukan anggota Uni Eropa, telah mengadopsi model serupa melalui Peraturannya yang berkaitan dengan Eksploitasi Reservoir Bawah Laut di Landas Kontinen untuk Penyimpanan Karbon Dioksida. Peraturan ini membentuk kerangka kerja komprehensif yang mengatur transportasi dan penyimpanan di bawah dasar laut. Di bawah ini adalah matriks sikap Indonesia mengenai Kerangka Kerja Internasional CCS di Laut,:
Tabel Kerangka Kerja Regulasi Internasional CCS di Laut
| Kerangka Kerja | Relevansi dengan CCS di Laut | Sikap Indonesia |
| Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) | Menyediakan yurisdiksi, kewajiban perlindungan lingkungan laut, dan dasar hukum untuk kegiatan di dasar laut termasuk injeksi karbon. | Diratifikasi. Indonesia meratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985. |
| Konvensi London 1972 | Mengatur pembuangan (dumping) di laut dan membentuk dasar bagi aturan-aturan selanjutnya mengenai pembuangan karbon di bawah dasar laut. | Diratifikasi. Indonesia meratifikasi melalui Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 1977. |
| Protokol London 1996 | Menetapkan sistem izin modern untuk pembuangan di laut dan merupakan perjanjian inti yang mengizinkan penyimpanan CO₂ di bawah dasar laut. | Belum diratifikasi. |
| Amandemen 2006 terhadap Protokol London | Mengizinkan pembuangan aliran CO₂ ke dalam formasi di bawah dasar laut; diperlukan untuk penyebaran CCS internasional. | Belum diratifikasi. (Hanya berlaku setelah ratifikasi Protokol itu sendiri.) |
| Pedoman Spesifik IMO untuk Penilaian Aliran Karbon Dioksida untuk Pembuangan ke dalam Formasi Geologis di Bawah Dasar Laut | Standar penilaian teknis dan lingkungan untuk CCS lepas pantai. | Belum diratifikasi karena Pedoman tersebut bukan perjanjian (non-treaty). Indonesia dapat menerapkannya secara sukarela. |
| Arahan (Directive) UE tentang Penyimpanan Geologis Karbon Dioksida (Directive 2009/31/EC) | Model regulasi CCS lepas pantai yang mencakup pemilihan lokasi, pemantauan, pertanggungjawaban, dan kewajiban pasca-penutupan. | Indonesia dapat menjadikannya sebagai referensi kebijakan. |
| Peraturan Norwegia terkait Eksploitasi Reservoir Bawah Laut di Landas Kontinen untuk Penyimpanan dan Transportasi Karbon Dioksida | Kerangka kerja nasional komprehensif yang mengatur CCS lepas pantai di landas kontinen. | Indonesia dapat menjadikannya sebagai referensi kebijakan. |
Tabel di atas mengilustrasikan bahwa perkembangan internasional ini dapat memberikan arahan bagi Indonesia saat mempersiapkan peraturan masa depan untuk memastikan bahwa kegiatan CCS di laut selaras dengan praktik global dan ekspektasi hukum yang sedang berkembang. Untuk bergerak maju, Indonesia perlu merancang arsitektur tata kelola CCS yang mengoperasionalkan prinsip-prinsip internasional ini ke dalam prosedur domestik yang jelas. Ini termasuk mengembangkan sistem perizinan khusus untuk penyimpanan lepas pantai, menetapkan standar penilaian lingkungan dan teknis untuk aliran CO₂, dan mendefinisikan aturan transportasi lintas batas yang konsisten dengan model Protokol London. Menyelaraskan elemen-elemen ini sejak awal akan membantu Indonesia membangun kerangka kerja yang dapat diprediksi dan siap investasi yang mendukung penyebaran CCS yang aman di laut.
Prospek Transportasi CCS Indonesia di Laut: Pelajaran yang dapat Diambil dari Yurisdiksi Lain
Kerangka peraturan perundang-undangan Indonesia untuk penyelenggaraan kegiatan CCS terus berkembang. Di sisi lain, prospek pengangkutan karbon dioksida dengan kapal untuk penyimpanan lepas pantai memperkenalkan masalah spasial dan kelembagaan penting yang belum dijelaskan secara rinci dalam peraturan Indonesia saat ini. Pengalaman dari Uni Eropa dan Norwegia, yang telah beroperasi dengan rezim CCS lepas pantai yang didefinisikan dengan jelas, menawarkan pelajaran praktis bagi Indonesia saat mempersiapkan kegiatan CCS yang mungkin meluas melintasi zona yurisdiksi di laut.
Uni Eropa memberikan contoh yang jelas tentang bagaimana cakupan spasial dapat diatur.[8] Arahan Penyimpanan Geologisnya berlaku untuk formasi geologis yang terletak di zona ekonomi eksklusif dan di landas kontinen.[9] Pendekatan ini menetapkan kejelasan mengenai yurisdiksi. Indonesia saat ini mengadopsi pendekatan yang netral secara spasial karena peraturannya tidak merinci apakah kegiatan CCS meluas ke zona ekonomi eksklusif atau landas kontinen.
Norwegia menunjukkan bagaimana CCS lepas pantai dapat diintegrasikan ke dalam sistem tata kelola kelautan yang sudah ada.[10] Kegiatan CCS lepas pantai dikelola dalam kerangka kerja perminyakan landas kontinen Norwegia, yang memungkinkan pengawasan terkoordinasi atas operasi transportasi, kegiatan injeksi, manajemen risiko, dan pemantauan. Indonesia mewajibkan koordinasi antar-menteri ketika menetapkan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon di bawah Perpres 14/2024.[11] Peraturan ini telah menyediakan beberapa elemen tata kelola yang relevan dengan transportasi CCS dan koordinasi antar-kementerian. Sebagai contoh, Pasal 11 menetapkan persyaratan untuk koordinasi di antara kementerian dan Pasal 24 menetapkan kewajiban untuk memperoleh izin transportasi karbon. Selain itu, peraturan ini juga mendasari landasan umum untuk potensi kerja sama lintas batas dalam kegiatan CCS, meskipun ketentuan rinci tentang modalitas transportasi diatur dalam Permen ESDM No. 16 Tahun 2024.
Berdasarkan pelajaran komparatif ini, Indonesia perlu mengembangkan mandat spasial yang lebih jelas untuk transportasi CCS di laut dan menerjemahkan peran antar-kementerian ke dalam prosedur operasional. Menetapkan batas yurisdiksi yang eksplisit, persyaratan teknis untuk transportasi CO₂ berbasis kapal, dan mekanisme untuk pergerakan lintas batas akan membantu menciptakan sistem yang koheren dan dapat diprediksi. Penyempurnaan semacam itu akan mendukung ambisi Indonesia untuk berpartisipasi dalam jaringan CCS regional sambil memastikan kepastian hukum untuk kegiatan penyimpanan lepas pantai di masa depan.
Relevansi terhadap Kebijakan dan Tata Kelola
Kemajuan Indonesia dalam CCS sebagai bagian dari strategi iklim dan energi jangka panjangnya memerlukan kerangka kerja tata kelola yang mampu mendukung pengangkutan karbon dioksida dengan kapal dan penyimpanan akhirnya di bawah dasar laut. Peraturan yang ada memberikan lisensi awal dan fondasi operasional, tetapi Indonesia sekarang harus merancang sistem tata kelola yang menentukan bagaimana kegiatan CCS akan berfungsi di laut.
Tugas tata kelola utama adalah menentukan cakupan spasial operasi CCS di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen, di mana Indonesia menjalankan hak dan kewajiban tertentu di bawah hukum internasional. Dengan demikian, aturan yurisdiksi yang jelas dan koordinasi kelembagaan sama pentingnya. Untuk mengimplementasikan ini secara efektif, Indonesia perlu menetapkan aturan yurisdiksi yang jelas dan mengembangkan mekanisme koordinasi kelembagaan yang menghubungkan mandat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Perhubungan. Memperkuat pengaturan ini akan memungkinkan Indonesia untuk mengelola transportasi lepas pantai, pemantauan, dan pengelolaan jangka panjang (stewardship) dalam kerangka kerja regulasi yang koheren.
Penutup
Kerangka kerja Indonesia yang berkembang untuk CCS telah menetapkan elemen-elemen dasar untuk perizinan, standar teknis, dan pengawasan operasional. Ketika memeriksa zona yurisdiksi, transportasi laut, dan koordinasi antar-kementerian yang relevan dengan CCS lepas pantai, menjadi jelas bahwa beberapa komponen tata kelola akan memerlukan pengembangan lebih lanjut saat Indonesia bersiap untuk implementasi berbasis laut. Pelajaran dari Uni Eropa dan Norwegia menunjukkan nilai dari mendefinisikan secara jelas yurisdiksi spasial di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen, merancang transportasi dan penyimpanan sebagai rantai regulasi yang terhubung, dan membangun struktur kelembagaan yang terintegrasi untuk mengawasi kegiatan di laut. Indonesia telah mengakui transportasi CO₂ berbasis kapal dan mewajibkan koordinasi di antara kementerian untuk penetapan wilayah penyimpanan. Di masa depan, Indonesia perlu menyusun pedoman yurisdiksi yang eksplisit untuk CCS lepas pantai, mengembangkan mekanisme tata kelola yang terkoordinasi di seluruh kementerian terkait, dan merancang aturan yang menghubungkan transportasi maritim dengan penyimpanan bawah laut. Memajukan elemen-elemen ini akan membantu Indonesia membangun sistem tata kelola yang dapat diprediksi dan kredibel untuk kegiatan CCS di laut di masa depan. (RBI/SFA).
References ;
[1] Gina Marliana, ‘Peluang Dan Aspek Hukum Investasi Asing Dalam Bisnis Carbon Capture Storage Di Indonesia’ (2025) 4 SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah 2254, 2254–2255.
[2] Reza Maddahi and Kim Talus, ‘Carbon Dioxide Utilization and Storage through Mineralization under European Union Law : A Legal Analysis of the EU CCS Directive and the EU Emissions Trading System’ (2025) 18 Journal of World Energy Law and Business 1, 3.
[3] Grethe Tangen and others, ‘Large-Scale Storage of CO2 on the Norwegian Shelf Enabling CCS Readiness in Europe’, Energy Procedia (2014) 331–332.
[4] ICCS Center, ‘Future Outlook’ (ICCS Center, 2025) <https://www.instagram.com/p/DSKTQN2EslF/?img_index=6&igsh=MWV3YmdjcXVhbjloeA%3D%3D>.
[5] Ria Wierma Putri and others, ‘Delays in the International Seabed Authority Mining Code: Insight from TWAIL and BBNJ Frameworks’ (2024) 14 Indonesia Law Review 35, 36.
[6] Antonina Tsvetkova and Alexandra Middleton, ‘Carbon Capture, Transport, and Storage Projects in Norwegian Seabed: Sustainable Implications and Challenges of New Green Technologies Rooted in the Past’, Supply Chain Operations in the Arctic (Routledge 2023) 230.
[7] Chapter 5 and 6 of the Regulations relating to the Exploitation of Subsea Reservoirs on the Continental Shelf for the Storage of Carbon Dioxide and Relating to Transportation of CO₂ on the Continental Shelf (adopted 5 December 2014, No. 151, Ministry of Petroleum and Energy, Norway).
[8] Gabriela Argüello and Olena Bokareva, ‘Transboundary Transportation of CO 2 Streams by Ships : Regulatory Barriers for Scaling up Carbon Capture and Sub-Seabed Storage’ (2024) 11 frontiers in marine science 1, 11.
[9] Linda Frattini, Viola Becattini and Marco Mazzotti, ‘International Journal of Greenhouse Gas Control Main Current Legal and Regulatory Frameworks for Carbon Dioxide Capture , Transport , and Storage in the European Economic Area’ (2024) 136 International Journal of Greenhouse Gas Control 1, 4 <https://doi.org/10.1016/j.ijggc.2024.104172>.
[10] See Markus Steen and others, ‘International Journal of Greenhouse Gas Control CCS Technological Innovation System Dynamics in Norway’ (2024) 136 International Journal of Greenhouse Gas Control 1.
[11] [11] Article 11 of PR 14/2024 establishes inter-ministerial coordination as a prerequisite for designating a Carbon Storage Permit Area (WIPK). The Minister of Energy and Mineral Resources must consult with the ministries overseeing forestry, spatial planning, and marine and fisheries before a WIPK can be formally determined.


