Sebagai negara kepulauan dengan lebih dari 17.000 pulau [1], Indonesia sangat bergantung pada transportasi air untuk menghubungkan wilayahnya. Namun, berbagai kecelakaan maritim yang terjadi baru-baru ini menunjukkan bahwa aspek keselamatan masih sering terabaikan. Padahal, keselamatan dan keamanan dalam transportasi air sangatlah penting, tidak hanya bagi awak kapal, tetapi juga bagi penumpang, muatan, dan lingkungan. Aturan hukum yang berlaku di Indonesia telah menegaskan berbagai kewajiban terkait hal ini, salah satunya adalah memastikan sebuah kapal laik laut sebelum berlayar. [2]
Apa Sebenarnya yang Dimaksud Kelaiklautan?
Menurut Undang-Undang Pelayaran, “kelaiklautan” adalah kondisi di mana sebuah kapal telah memenuhi semua persyaratan untuk berlayar di perairan tertentu. Persyaratan ini mencakup:
- Keselamatan kapal;
- Pencegahan pencemaran dari kapal;
- Kecukupan dan kualifikasi awak kapal (pengawakan);
- Garis muat dan cara pemuatan;
- Kesejahteraan awak kapal dan kesehatan penumpang;
- Status hukum kapal yang jelas;
- Manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran; dan
- Manajemen keamanan kapal.
Seperti yang terlihat dari definisinya, kelaiklautan bukan hanya soal kondisi teknis kapal. Hal ini juga menyangkut kompetensi dan kesejahteraan awaknya, legalitas kapal, bahkan hingga kesehatan para penumpang. Pemenuhan semua syarat ini dibuktikan melalui sertifikat dan dokumen resmi kapal. [3]
Pemenuhan syarat keselamatan berlaku untuk semua proses, mulai dari pengadaan, pembangunan, pengerjaan, perlengkapan, hingga pengoperasian kapal di perairan Indonesia. [4] Jika semua syarat terpenuhi, pemerintah akan menerbitkan sertifikat keselamatan. [5] Nakhoda memiliki kewajiban untuk memastikan kapalnya laik laut sebelum berlayar dan wajib melaporkannya kepada syahbandar. Jika kapal dianggap tidak memenuhi syarat, nakhoda berhak menolak untuk berlayar. [6]
Aturan Khusus untuk Kapal Cepat (High-Speed Vessels)
Untuk kapal berkecepatan tinggi, Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan yang lebih khusus melalui Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 12 Tahun 2022 (“Permenhub 12/2022”). Aturan ini berlaku untuk kapal yang kecepatan maksimumnya memenuhi formula tertentu. [7] Kapal penumpang cepat sendiri didefinisikan sebagai kapal yang dirancang untuk membawa lebih dari 12 penumpang. [8] Peraturan ini membaginya menjadi dua kategori: Kapal Penumpang Cepat dan Kapal Kargo Cepat. [9]
Permenhub 12/2022 menetapkan beberapa syarat umum untuk kapal cepat, di antaranya: [10]
- Pemilik atau operator kapal harus mengontrol secara ketat operasional dan pemeliharaan kapal.
- Hanya orang yang benar-benar berkualifikasi yang boleh mengoperasikan jenis kapal ini di rute yang telah ditentukan.
- Rute dan kondisi cuaca buruk yang diizinkan untuk operasi kapal cepat harus dibatasi.
- Kapal harus selalu berada tidak jauh dari lokasi berlindung untuk memudahkan penyelamatan saat darurat.
- Semua peralatan keselamatan, navigasi, komunikasi, dan informasi cuaca harus selalu tersedia dan siap digunakan.
- Area berisiko kebakaran tinggi (seperti kamar mesin) harus dilindungi material tahan api dan sistem pemadam kebakaran.
Persyaratan kelaiklautan kapal cepat ini juga mencakup berbagai spesifikasi teknis yang detail, mulai dari material, konstruksi, stabilitas, mesin, hingga peralatan elektroniknya. [11]
Selain pemenuhan aspek teknis ini, awak kapalnya juga diwajibkan memiliki sertifikasi keahlian khusus yang disebut Brevet A dan/atau Brevet B. [12]
Untuk memastikan semua syarat terpenuhi, kapal cepat harus melalui serangkaian inspeksi (awal, tahunan, pembaruan, atau tambahan). [13] Hasil dari inspeksi inilah yang menjadi dasar penerbitan Sertifikat Keselamatan Kapal Cepat yang berlaku hingga 5 tahun. [14]
Referensi
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 dan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2022 tentang Kelaiklautan Kapal Cepat Berbendera Indonesia
“Indonesia’s geospatial agency identifies 63 new islands in 2024”, tertanggal 12 Desember 2024, diterbitkan di Antara News, https://en.antaranews.com/news/337912/indonesias-geospatial-agency-identifies-63-new-islands-in-2024
[1] “Indonesia’s geospatial agency identifies 63 new islands in 2024”, tertanggal 12 Desember 2024, diterbitkan di Antara News.
[2] Pasal 117 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (“UU Pelayaran”).
[3] Pasal 117 ayat (3) UU Pelayaran.
[4] Pasal 124 UU Pelayaran.
[5] Pasal 126 UU Pelayaran.
[6] Pasal 138 UU Pelayaran.
[7] Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2022 (“Permenhub 12/2022”).
[8] Pasal 1 angka 2 Permenhub 12/2022.
[9] Pasal 3 Permenhub 12/2022.
[10] Pasal 8 Permenhub 12/2022.
[11] Pasal 10 Permenhub 12/2022.
[12] Pasal 45 ayat (1) dan (2) Permenhub 12/2022.
[13] Pasal 51 Permenhub 12/2022.
[14] Pasal 56 ayat (1) Permenhub 12/2022.
DISCLAIMER :
This disclaimer applies to the publication of articles by Anggraeni and Partners. By accessing or reading any articles published by Anggraeni and Partners, you acknowledge and agree to the terms of this disclaimer:
-
During the preparation of this work, the author(s) may use AI-assisted technologies for readability. After using this tool/service, the author(s) reviewed and edited the content as needed for the purposes of the publication.
-
No Legal Advice: The articles published by Anggraeni and Partners are for informational purposes only and do not constitute legal advice. The information provided in the articles is not intended to create an attorney-client relationship between Anggraeni and Partners and the reader. The articles should not be relied upon as a substitute for seeking professional legal advice. For specific legal advice tailored to your individual circumstances, please consult a qualified attorney.
-
Accuracy and Completeness: Anggraeni and Partners strive to ensure the accuracy and completeness of the information presented in the articles. However, we do not warrant or guarantee the accuracy, currency, or completeness of the information. Laws and legal interpretations may vary, and the information in the articles may not be applicable to your jurisdiction or specific situation. Therefore, Anggraeni and Partners disclaim any liability for any errors or omissions in the articles.
-
No Endorsement: Any references or mentions of third-party organizations, products, services, or websites in the articles are for informational purposes only and do not constitute an endorsement or recommendation by Anggraeni and Partners. We do not assume responsibility for the accuracy, quality, or reliability of any third-party information or services mentioned in the articles.
-
No Liability: Anggraeni and Partners, its partners, attorneys, employees, or affiliates shall not be liable for any direct, indirect, incidental, consequential, or special damages arising out of or in connection with the use of the articles or reliance on any information contained therein. This includes but is not limited to, loss of data, loss of profits, or damages resulting from the use or inability to use the articles.
-
No Attorney-Client Relationship: Reading or accessing the articles does not establish an attorney-client relationship between Anggraeni and Partners and the reader. The information provided in the articles is general in nature and may not be applicable to your specific legal situation. Any communication with Anggraeni and Partners through the articles or any contact form on the website does not create an attorney-client relationship or establish confidentiality.
-
By accessing or reading the articles, you acknowledge that you have read, understood, and agreed to this disclaimer. If you do not agree with any part of this disclaimer, please refrain from accessing or reading the articles published by Anggraeni and Partners.
Setyawati Fitrianggraeni serves as Managing Partner at Anggraeni and Partners in Indonesia and Assistant Professor at the Faculty of Law, University of Indonesia, while pursuing her PhD at the World Maritime University in Malmö, Sweden, where she leads a legal research team focused on Ocean Maritime Climate.
For further information, please contact:

WWW.AP-LAWSOLUTION.COM
P: 6221. 7278 7678, 72795001
H: +62 811 8800 427
Anggraeni and Partners is a boutique Indonesian law firm with global foresight, trusted by multinationals for dispute resolution, pre-dispute advisory, and regulatory consulting in ocean-maritime, energy, technology, and trade. Discuss further with us at connect@ap-lawsolution.net.
S.F. Anggraeni
Managing Partner
fitri@ap-lawsolution.net