September 10, 2026
ACTIO Edisi #29 Juni 2026 mengangkat tema “Realitas Manusia–AI: Apakah Kita Siap?”. Edisi ini membahas perkembangan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI) dari perspektif hukum, tata kelola, kepatuhan, serta budaya organisasi.
Bagi perusahaan, regulator, praktisi hukum, dan pelaku usaha, pertanyaan tentang AI tidak lagi terbatas pada apakah teknologi ini akan digunakan. Pertanyaan yang semakin penting adalah: bagaimana AI digunakan secara bertanggung jawab, siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi kesalahan, dan apakah institusi telah memiliki tata kelola yang memadai?
ACTIO #29: Mengapa Hukum AI di Indonesia Semakin Penting?
AI telah berkembang dari teknologi eksperimental menjadi bagian dari aktivitas bisnis, pemerintahan, layanan profesional, dan kehidupan sehari-hari. Teknologi ini digunakan untuk menganalisis data, menyusun dokumen, melakukan riset, mendukung pengambilan keputusan, hingga menjalankan alur kerja secara semiotonom.
Perkembangan tersebut menciptakan peluang besar, tetapi juga melahirkan persoalan hukum yang semakin kompleks. Siapa yang bertanggung jawab apabila kontrak yang dibuat atau dijalankan dengan bantuan AI mengandung kesalahan? Apakah bukti digital yang dihasilkan atau dimanipulasi AI dapat diterima di pengadilan? Bagaimana pertanggungjawaban atas penyalahgunaan deepfake? Sejauh mana arbiter dapat menggunakan AI tanpa mendelegasikan fungsi pengambilan keputusan?
ACTIO #29 mengkaji kesiapan Indonesia menghadapi era AI melalui tiga dimensi utama:
Pesan utamanya jelas: kesiapan AI tidak hanya ditentukan oleh kemampuan teknologi, melainkan juga oleh kepastian hukum, akuntabilitas institusi, kualitas tata kelola, dan kemampuan manusia untuk menggunakan AI secara bertanggung jawab.
Pokok Bahasan ACTIO #29
Kontrak elektronik pada dasarnya dapat diakui sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian, termasuk ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata. Kerangka hukum transaksi elektronik juga mengenal pembentukan kontrak melalui interaksi dengan sistem elektronik atau agen elektronik.
Namun, AI agentik menghadirkan persoalan baru. Sistem dapat menyesuaikan respons berdasarkan data, melakukan tindakan otomatis, bahkan memulai proses kontraktual dengan keterlibatan manusia yang sangat terbatas. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai persetujuan para pihak, pembuktian kehendak, kesalahan sistem, dan alokasi tanggung jawab atas kerugian.
Kontrak yang melibatkan AI idealnya mengatur secara tegas mengenai:
AI bukan subjek hukum mandiri. Tanggung jawab tetap perlu dikaitkan dengan manusia, korporasi, operator, pengembang, penyedia platform, atau pihak yang mengendalikan maupun memperoleh manfaat dari sistem tersebut.
Digitalisasi peradilan melalui e-Court dan e-Litigation telah mengubah proses administrasi perkara, pembayaran, pemanggilan, penyampaian dokumen, hingga persidangan. Transformasi ini meningkatkan efisiensi dan mendukung asas peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Di sisi lain, digitalisasi meningkatkan pentingnya pembuktian elektronik. Pasal 5 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik mengakui informasi elektronik, dokumen elektronik, dan hasil cetaknya sebagai alat bukti hukum yang sah.
Dalam praktik, bukti digital perlu diuji berdasarkan beberapa aspek berikut:
Data digital dapat dengan mudah disalin, diubah, dipotong, atau dimanipulasi. Karena itu, pihak yang menggunakan pesan elektronik, metadata, rekaman, kontrak digital, atau dokumen elektronik sebagai bukti perlu menjaga rantai penguasaan dan rekam jejaknya.
Kesiapan pengadilan tidak hanya bergantung pada keberadaan platform digital. Kesiapan juga mencakup infrastruktur, keamanan sistem, kapasitas hakim dan aparatur peradilan, literasi digital advokat, serta standar verifikasi bukti elektronik yang konsisten.
Deepfake menunjukkan bagaimana AI dapat menghasilkan atau memanipulasi audio, gambar, dan video dengan tingkat realisme yang tinggi. Teknologi ini dapat digunakan secara sah, tetapi juga berpotensi disalahgunakan untuk penipuan, pemerasan, pencemaran nama baik, eksploitasi seksual, pemalsuan identitas, disinformasi, serta manipulasi alat bukti.
Persoalan hukumnya bukan semata-mata bahwa suatu konten dibuat oleh AI. Fokusnya adalah siapa yang mengendalikan, menggunakan, menyebarkan, atau memperoleh manfaat dari konten tersebut dan untuk tujuan apa tindakan itu dilakukan.
AI tidak memiliki kesadaran, kehendak bebas, atau niat jahat. Oleh sebab itu, pertanggungjawaban pidana pada prinsipnya tetap diarahkan kepada manusia atau korporasi yang menggunakan, mengendalikan, mengarahkan, atau memperoleh manfaat dari sistem AI.
Kerangka hukum yang relevan dapat mencakup KUHP, UU ITE, dan UU Pelindungan Data Pribadi. Tantangannya terletak pada pembuktian niat, kendali efektif, sumber konten, dan hubungan antara sistem AI dengan pelaku manusia.
Bagi perusahaan, risiko deepfake mempertegas kebutuhan akan kebijakan penggunaan AI, prosedur verifikasi konten, kontrol akses, pelaporan penyalahgunaan, dan mekanisme respons insiden.
AI dapat membantu kegiatan administratif dan pendukung dalam arbitrase, seperti mengelompokkan dokumen, membuat ringkasan, membantu pencarian sumber hukum, menyusun daftar isu, atau melakukan pemeriksaan awal atas dokumen.
Namun, fungsi inti arbiter harus tetap dilakukan oleh manusia. Arbiter perlu menilai alat bukti secara mandiri, memverifikasi sumber hukum, memahami argumentasi para pihak, dan menyusun pertimbangan berdasarkan penilaiannya sendiri.
Penggunaan AI tanpa verifikasi dapat menimbulkan risiko, antara lain:
Dokumen arbitrase yang bersifat rahasia tidak seharusnya dimasukkan ke platform AI publik atau sistem pihak ketiga tanpa perlindungan yang memadai. Prinsip dasarnya sederhana: AI boleh membantu, tetapi tidak boleh menggantikan pertimbangan adjudikatif manusia.
Indonesia belum memiliki satu undang-undang AI yang komprehensif sebagai kerangka payung. Tata kelola AI masih tersebar dalam regulasi sistem elektronik, pelindungan data pribadi, ketentuan sektoral, dan pedoman etika AI.
ACTIO #29 membahas pendekatan regulasi berbasis risiko, yang mengklasifikasikan sistem AI berdasarkan potensi dampaknya. Sistem berisiko tinggi dapat dikenai kewajiban yang lebih ketat, termasuk dokumentasi teknis, penilaian risiko, transparansi, pengawasan manusia, pengujian, pemantauan, pelaporan, dan audit.
Kepatuhan AI tidak hanya berkaitan dengan pelindungan data pribadi. Perusahaan perlu mempertimbangkan pula:
UU Pelindungan Data Pribadi merupakan fondasi penting, tetapi tidak selalu mencakup seluruh risiko AI. Suatu sistem dapat tetap menghasilkan keputusan yang keliru, diskriminatif, atau merugikan meskipun tidak secara langsung memproses data pribadi. Karena itu, tata kelola AI perlu dibangun secara lintas fungsi dengan melibatkan tim hukum, kepatuhan, teknologi informasi, keamanan siber, sumber daya manusia, dan manajemen risiko.
Penutup
Perdebatan mengenai AI di Indonesia telah bergeser dari pertanyaan apakah AI akan digunakan menjadi bagaimana AI harus digunakan secara bertanggung jawab.
Kontrak otomatis, bukti digital, deepfake, arbitrase berbantuan AI, pelindungan data, dan tata kelola berbasis risiko memiliki satu benang merah: kebutuhan untuk menjaga akuntabilitas manusia.
Teknologi dapat meningkatkan efisiensi, tetapi tidak secara otomatis menciptakan kepastian hukum. Kepastian hukum membutuhkan pembagian tanggung jawab yang jelas, prosedur verifikasi, dokumentasi yang dapat diaudit, pengawasan manusia, serta kesiapan institusi untuk merespons risiko baru.
Melalui ACTIO #29, Anggraeni and Partners mengajak pembaca untuk melihat kesiapan AI secara lebih luas. Masa depan AI tidak hanya ditentukan oleh kemampuan sistem untuk menghasilkan jawaban atau mengambil tindakan, tetapi juga oleh keputusan manusia dan institusi mengenai batas penggunaan, perlindungan yang diperlukan, dan pihak yang harus bertanggung jawab ketika terjadi kesalahan.
Catatan: Artikel ini merupakan ringkasan dan pengantar umum berdasarkan ACTIO Edisi #29. Artikel ini bukan pendapat hukum dan tidak dimaksudkan untuk menggantikan konsultasi profesional berdasarkan fakta serta keadaan tertentu.
FAQ
Apa itu ACTIO #29?
ACTIO #29 adalah majalah hukum Anggraeni and Partners edisi Juni 2026 yang mengangkat tema “Realitas Manusia–AI: Apakah Kita Siap?”.
Apa saja topik yang dibahas dalam ACTIO #29?
Topiknya mencakup kontrak otomatis berbasis AI, bukti digital dalam perkara perdata, risiko pidana deepfake, penggunaan AI dalam arbitrase, regulasi AI berbasis risiko, tata kelola, pelindungan data pribadi, serta budaya organisasi.
Apakah Indonesia sudah memiliki undang-undang AI?
Indonesia belum memiliki undang-undang AI yang komprehensif sebagai kerangka payung. Tata kelola AI masih tersebar dalam regulasi sistem elektronik, pelindungan data pribadi, ketentuan sektoral, dan pedoman etika AI.
Siapa yang bertanggung jawab atas kesalahan AI?
Tanggung jawab tidak dibebankan kepada AI sebagai sistem. Analisis perlu dilakukan berdasarkan peran manusia atau korporasi yang mengembangkan, menyediakan, mengoperasikan, mengendalikan, atau memperoleh manfaat dari sistem tersebut.
Apakah arbiter boleh menggunakan AI?
AI dapat digunakan sebagai alat bantu, misalnya untuk merangkum dokumen atau membantu riset. Namun, arbiter tetap harus memverifikasi sumber, menilai bukti secara mandiri, dan mempertahankan fungsi pengambilan keputusan pada manusia.


